• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman RI Kalsel Beri Masukan Panwascam Bawaslu Kab. Tabalong
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 25/01/2024 •
 
Penyampaian Paparan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Kalsel, Benny Sanjaya.

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sampaikan potensi maladministrasi dalam layanan Sekretariat Pengawas Pemilu, pada kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawasan Pemilu Se-Kabupaten Tabalong yang diselenggarakan Bawaslu Tabalong Rabu (24/01/2024) di Hotel Nasa Banjarmasin, kegiatan tersebut dihadiri seluruh Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Tabalong. 

Kegiatan dibuka oleh Achmad Fadillah mewakili Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Tabalong, meminta masukan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, terkait potensi maladminsitrasi yang dapat terjadi dalam pelayanan Sekretariat Pengawasan Pemilu, agar dapat menjadi "warning" bagi setiap petugas pengawas pemilu. "Mengingat hari pemungutan suara yang semakin dekat, maka diharapkan Sekretariat Pengawasan Pemilu dapat semakin responsif dan cermat dalam memberikan pelayanan, karena peran pengawasan Pemilu juga akan disorot oleh masyarakat," kata Achmad Fadillah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya dalam paparannya menyampaikan beberapa potensi maladministrasi dalam pelayanan Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. "Dalam pelaksanaan tugas dukungan administrasi dan teknis operasional. Misalnya tidak memberikan pelayanan atau abai terhadap permohonan informasi publik, selain informasi yang dikecualikan, yang telah diajukan pemohon melalui PPID Center, pengelolaan supporting sistem yang lambat," ungkapnya.

Benny juga menyampaikan ada potensi maladminsitasi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur, bilamana terdapat petugas diluar kewenangannya menetapkan pengadaan barang operasional, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya diatur (lelang/penunjukan pihak ke-3). "Perbuatan tidak patut dan konflik kepentingan, juga menjadi potensi maladministrasi dalam pengawasan pemilu, bilamana menerima pemberian tertentu, yang berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pengawasan Pemilu," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan bahwa sudah ada Nota Kesepakatan atau MoU antara Bawaslu RI dan Ombudsman RI terkait penanganan laporan permasalahan penyelenggaran pengawasan pemilu. Ia juga menyampaikan terkait tugas dan kewenagan Ombudsman RI, jenis-jenis maladministrasi dan pelayanan publik. 

Rahma salah seorang peserta kegiatan mengatakan, "Baru hari ini saya mendapatkan penjelasan yang lengkap, mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI, banyak hal yang menarik yang ingin saya tanyakan lebih dalam terkait Ombudsman RI dan bagaimana pengawasan yang selama ini dilakukan Ombudsman RI," ucapnya. Ia berharap agar ada kegiatan lanjutan dan kolaborasi antara pengawas pemilu dengan Ombudsman Kalimantan Selatan. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...