• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman Jambi Sambangi Bank Indonesia Bahas Kebijakan Surcharge
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 24/03/2022 •
 
Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman Jambi Sambangi Bank Indonesia Bahas Kebijakan Surcharge

Jambi - Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi pada Rabu (23/3/2022) Kunjungan ini terkait adanya konsultasi dari masyarakat mengenai pungutan surcharge saat melakukan transaksi menggunakan mesin electronic data capture (EDC) bank di beberapa merchant di Jambi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Jambi, Abdul Rokhim mengatakan kedatangannya untuk mengkonfirmasi kebijakan dari Bank Indonesia terkait pembayaran menggunakan kartu, khususnya tentang larangan surcharge pada transaksi melalui mesin EDC. Pasalnya jika pungutan tersebut dilarang, maka praktik surcharge oleh merchant bisa digolongkan pungli.

"Kami datang kesini, karena ada masyakarat yang konsultasi ke kami. Ia dikenakan tambahan biaya saat melakukan transaksi menggunakan mesin EDC. Nah yang kami ingin tau bagaimana kebijakan BI tentang hal ini? Apakah benar biaya itu dibebankan ke masyarakat?," kata Abdul

Dijelaskan oleh Analis Junior BI Perwakilan Jambi, Yudha bahwa tertera pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pasal 52 bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa serta PJP wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Dapat disimpulkan bahwa, seharusnya merchant selaku Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak boleh memungut biaya dari pelanggannya untuk membayar surcharge kepada pihak PJP yaitu Bank.

Mendapati penjelasan tersebut, Abdul Rokhim meminta pihak BI Perwakilan Jambi untuk melakukan sosialisasi kembali kepada PJP terkait Peraturan Bank Indonesia tersebut dan menjalankan sanksi sesuai dengan aturan yang ada apabila PJP melanggar ketentuan.

"Kami harap BI dapat segera ingatkan PJP untuk melakukan edukasi dan mengawasi merchant, berikan sanksi bagi PJP yang melanggar sesuai dengan aturan yg berlaku, karena hal ini sudah dianggap lumrah di masyarakat, banyak yang tidak sadar, padahal sudah dirugikan oleh merchant", ungkap Abdul

Untuk diketahui, apabila masyarakat mendapati merchant yang mengenakan surcharge, masyarakat dapat melapor ke BI Perwakilan Jambi secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...