Cegah Potensi Maladministrasi dalam PPDB, Ombudsman Malut Gelar Rapat Koordinasi
TERNATE - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi
untuk membahas pengawasan dan pencegahan maladministrasi terhadap proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 bersama Dinas Pendidikan dan beberapa pihak terkait lainnya, Selasa
(28/6/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali menyampaikan bahwa setidaknya ada delapan potensi maladministrasi yang dapat terjadi dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ini. Diantaranya adalah mengenai pungutan-pungutan atau sumbangan yang sering disampaikan oleh orang tua calon peserta didik baru setiap tahunnya kepada Ombudsman. Misalnya pemungutan biaya untuk siswa saat pendataan ulang, pungutan dalam pengambilan ijazah dan penerimaan laporan pendidikan, pungutan/sumbangan terhadap perpindahan peserta didik atau proses PPDB lainnya, dan pungutan lain seperti untuk membeli seragam baru atau buku tertentu yang ada kaitannya dengan PPDB.
Ombudsman Malut juga mengkhawatirkan adanya potensi maladministrasi dengan modus operandi yang baru pada tahun ajaran ini, yaitu dengan diadakannya penambahan rombongan belajar dan ruang kelas baru di beberapa sekolah untuk mengakomodir siswa yang masuk zonasi. Hal semacam itu nanti juga dapat menimbulkan potensi pungutan-pungutan baru lainnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A. TItaheluw yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa adanya penambahan rombongan belajar dan ruang kelas baru ini dapat menabrak aturan yang ditetapkan sehingga menimbulkan penyimpangan prosedur.
"Bisa jadi mengarah ke sana, kalau dia buka rombel baru sementara aturan bilangnya tidak boleh. Nah, ketika dipaksa untuk buka rombel dan ruang kelas yang baru, maka orang akan berbondong-bondong masuk. Nah, di situ bisa ada celah untuk potensi maladministrasi," ucapnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan Ombudsman Malut beserta instansi pengawas terkait lainnya dapat merumuskan satu upaya tindak lanjut yang konkret dari masing-masing daerah dalam rangka pencegahan terjadinya praktek-praktek maladministrasi.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan (Diknas) baik Kota maupun Provinsi mengapresiasi langkah Ombudsman dengan mengundang mereka ke dalam sebuah pertemuan. Ini sebagai langkah antisipasi yang baik agar hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses PPDB tidak lagi terjadi di tahun ini.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Malut berpesan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara agar pengelolaan pengaduan atas pelaksanaan PPDB tahun ini dapat dilakukan oleh pihak Diknas saja. Karena kecenderungan masyarakat yang takut untuk melapor apabila terjadi permasalahan di lapangan. Seperti diketahui, penerimaan pengaduan pelaksanaan PPDB saat ini dilakukan oleh pihak sekolah itu sendiri.
Maka dari itu, Ombudsman meminta agar Diknas dapat menyebarluaskan tata cara pengaduan untuk PPDB ini sehingga masyarakat tahu dan berani untuk melapor apabila terjadi masalah. Selain itu, Diknas juga hendaknya menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan PPDB tersebut bahwasanya tidak dipungut biaya sehingga masyarakat juga tahu dan bisa memproteksi diri jika ada oknum yang melakukan permintaan uang untuk kepentingan PPDB.
Terakhir, Ombudsman berharap agar Unit Pelayanan Publik Saber Pungli baik provinsi maupun kab/kota dapat melakukan deteksi dini melalui Pokja Intelijennya terhadap potensi terjadinya praktek maladministrasi termasuk sumbangan-sumbangan dan pungutan di proses pelaksanaan PPDB, pengambilan ijazah maupun laporan pendidikan. (And)