• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Maladministrasi PPDB, Ombudsman RI DIY Lakukan Pemantauan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 24/05/2022 •
 
Koordinasi Pengawasan PPDB DIY TA 2022/2023

YOGYAKARTA - Mendekati waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023, Ombudsman RI Perwakilan DIY memastikan kesiapan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DIY dan Dinas Pendidikan se-DIY selaku penyelenggara layanan melalui pertemuan yang dilaksanakan secara daring (23/5/2022) .

Ombudsman RI Perwakilan DIY melakukan pemantauan langsung dan tidak langsung serta membuka pos pengaduan khusus setiap tahunnya untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB. Pada pertemuan tersebut, turut hadir Dewan Pendidikan DIY, Sahabat Ombudsman, Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik (KP4), dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) untuk memberikan masukan.

"Beberapa hal yang perlu kami pastikan, di antaranya kesiapan penyelenggaraan PPDB DIY TA 2022/2023, sosialisasi juknis kepada masyarakat, dan ketersediaan kanal pengaduan yang responsif jika ada masyarakat yang mengadu atau mengalami kesulitan secara teknis saat penyelenggaraan PPDB berlangsung," jelas Chasidin, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY.

Ombudsman juga mengajak Sahabat Ombudsman, KP4, dan AMPPY turut melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB dengan harapan agar permasalahan yang ada dapat segera ditindaklanjuti secara responsif oleh Dinas Pendidikan se-DIY dan Kanwil Kemenag. Selain itu juga berkenaan dengan inklusivitas, terutama bagi kelompok disabilitas dalam mengakses layanan PPDB.

"Terkait regulasi PPDB jenjang SMA/K Negeri tahun ini tidak banyak perubahan, karena kita masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Hanya sedikit perubahan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pusat," jelas Kasi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi. "Tahun ini kami mengakomodir untuk menerima siswa yang jarak rumahnya 300 meter dari sekolah, dengan harapan mereka yang tinggal dekat dengan sekolah bisa bersekolah di dekatnya", lanjutnya. 

Suci juga menyampaikan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga DIY memiliki nomor telepon yang disediakan untuk mengakses informasi. Melalui telepon ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami regulasi. Di sisi lain, Balai Pendidikan Menengah dan pihak sekolah juga dapat membantu masyarakat jika mengalami kesulitan dalam pendaftaran.

Aktivis NGO Sarang Lidi, Yuli memberikan masukan berkenaan persoalan pungutan di sekolah agar tidak kembali terjadi. Sahabat Ombudsman, KP4 juga menyampaikan keluhan masyarakat Bantul berkenaan dengan blank spot PPDB dan informasi regulasi yang kurang dipahami oleh masyarakat. KP4 berharap, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dapat mengantisipasi persoalan tersebut.

Ombudsman RI Perwakilan DIY mengingatkan agar Focal Point sebagai grup bersama para pejabat narahubung Dinas Pendidikan se-DIY dapat dimaksimalkan guna percepatan komunikasi dalam penyelesaian laporan masyarakat, khususnya pada penyelenggaraan PPDB di DIY Tahun Ajaran 2022/2023.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...