Cegah Maladministrasi, OPD/UPP Lakukan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik

KBRN, Pangkalpinang : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Unit Pelayanan Publik (UPP) di Bangka Barat, Bangka Selatan dan Belitung perlu memenuhi standar pelayanan publik. Pemenuhannya itu merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya maladministrasi.
Hasil penilaian Ombudsman RI Bangka Belitung pada tahun 2017 Pemkab Bangka Barat dan Belitung secara umum masih berpredikat kepatuhan sedang alias zona kuning dalam kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publiknya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin mengatakan berkenaan masih dalam zona kuning, kepada Pemkab Bangka Barat dan Pemkab Belitung, Ombudsman RI melalui Ombudsman RI Babel di tahun 2018 ini kembali akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Pemkab Belitung.
"Ada 3 Pemda di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2018 ini yang akan dinilai secara nasional, yakni Pemkab Bangka Barat dan Pemkab Belitung yang pada penilaian tahun 2017 masih dalam zona kuning, dan ditambah dengan Pemkab Bangka Selatan sebagai sampel baru yang sebelumnya memang belum dinilai," kata Jumli Sabtu (17/2/2018)
Jumli mengakui untuk Pemda lainnya di Provinsi Bangka Belitung seperti Pemkab Bangka Tengah (2016), Pemkab Bangka (2017), Pemkab Belitung Timur (2017), Pemkot Pangkalpinang (2017) dan Pemprov Bangka Belitung (2016) sudah memperoleh zona hijau atau kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publiknya.
"Diharapkan pemenuhan standar pelayanan publik di 3 pemda yang dijadikan sampel 2018 ini secara nasional dapat memperoleh kepatuhan tinggi atau masuk dalam zona hijau. Sebab itu agar para OPD ataupun OPP yang menjadi penilaian agar sesegera mungkin melakukan pemenuhan standar pelayanan publiknya," harap Jumli.
Namun, sebelum melakukan observasi atau penilaian tersebut seperti tahun sebelumnya Ombudsman RI Babel, menurut Jumli akan melakukan kegiatan pendampingan bagi pemda yg dijadikan sampel atau yang akan dinilai atau diobservasi tersebut.
Dijelaskan, dengan adanya pendampingan tersebut Ombudsman RI Babel berharap pemda bisa memenuhi komponen standar pelayanan sesuai UU pelayanan publik, dapat mengenal komponen indikator yang akan dinilai oleh Ombudsman RI melalui penerapan standar pelayanan sesuai UU pelayanan publik tersebut dan sudah dapat dipetakan produk layanan administratif yang diselenggarakan oleh pemda pasca diberlakukannya PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.Â








