• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Kalbar Lakukan Koordinasi Kajian Kebijakan dengan DPRD Kabupaten Sambas
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 02/05/2025 •
 
Koordinasi Kajian Kebijakan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Tahun 2025 bersama DPRD Kabupaten Sambas

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rangkaian kegiatan Kajian Kebijakan Tahun 2025 dengan tema Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah Mengenai Ketertiban Umum pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Hari Jum'at (02/05/2025). Koordinasi kajian kebijakan ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihin dan Leri Kurniawan Figo beserta jajaran lainnya. Dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas dan Kasat Pol PP Kabupaten Sambas.

Berdasarkan hasil koordinasi pada tahap deteksi yang dilakukan terhadap 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, terdapat permasalahan urgen yang terjadi di Kabupaten Sambas. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Marini.

"Dari 4 Kabupaten/Kota yang menjadi lokus kajian kebijakan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas, terdapat urgensi terkait regulasi Ketertiban Umum yang sudah terlalu tua untuk sebuah Peraturan Daerah yakni Perda Tibum Kabupaten Sambas." ungkap Marini.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi Ombudsman Kalbar, apa yang menjadi kendala sehingga Perda tersebut tidak kunjung diperbarui mengingat kondisi mayarakat dan pemerintahan terus berkembang dan Permendagri yang menjadi dasar pembentukan Perda tersebutpun telah mengalami perubahan.

Figo, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas pada sesi koordinasi ini mengatakan,"memang Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Sambas saat ini, usulan perubahan telah disampaikan sejak 3 tahun belakang, namun hal ini selalu terbentur pada anggaran OPD teknis sebagai pengusul." tambah Figo.

Selain karena kesiapan anggaran, Anwari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menambahakan"terdapat tahapan-tahapan dalam melakukan perubahan Peraturan Daerah, diantaranya adalah kami menunggu rumusan Raperda dan Naskah Akademik dari Pemerintah Daerah sebagai pengusul atas perubahan Perda tersebut, setelah itu disampaikan maka kami akan segera membentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut."

Kabag Hukum Setda dan Kasat Pol PP Kabupaten Sambas menyampaikan, Raperda ini sedang proses perumusan oleh OPD Teknis dan berdasarkan pertimbangan dan diskusi bersama OPD terkait, maka Pemerintah Kabupaten Sambas mengupayakan Perda Tentang ketertiban Umum Nomor 7 Tahun 2006 dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru nantinya. Artinya upaya yang dilakukan adalah penggantian bukan revisi Perda yang sudah ada.

Dalam diskusi melalui kegiatan koordinasi kajian kebijakan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Kalbar ini, antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sambas sepakat bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum harus menjadi program prioritas di Tahun Anggaran 2025. (DV/ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...