Cegah Maladministrasi, Ombudsman Bekali Seluruh Unit Layanan Pemkot Pangkalpinang

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada seluruh unit layanan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kegiatan yang mengangkat tema "Mencegah Maladministrasi, Menguatkan Integritas Pelayanan Publik" tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk memperkenalkan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus memberikan pemahaman mengenai Penilaian Maladministrasi yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun.
Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pemenuhan standar pelayanan sebagai dasar pemberian layanan kepada masyarakat. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai indikator yang menjadi fokus dalam Penilaian Maladministrasi, sehingga setiap unit layanan dapat melakukan penguatan tata kelola pelayanan publik di unit kerja masing-masing.
Meskipun tidak seluruh unit layanan menjadi objek sampling dalam Penilaian Maladministrasi Tahun 2026, Ombudsman menegaskan bahwa indikator penilaian yang disampaikan pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, implementasi standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta penyelenggaraan layanan yang berorientasi pada kepastian dan kebutuhan masyarakat perlu diterapkan oleh seluruh unit layanan tanpa terkecuali.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 170 peserta yang berasal dari seluruh unit layanan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, meliputi perangkat daerah, rumah sakit daerah, puskesmas, kecamatan, kelurahan, serta SD dan SMP se-Kota Pangkalpinang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan bahwa pencegahan maladministrasi harus dimulai dari tumbuhnya pemahaman yang sama di seluruh penyelenggara pelayanan publik mengenai pentingnya memenuhi standar pelayanan.
"Penilaian Maladministrasi bukan hanya ditujukan kepada unit layanan yang menjadi sampel, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh. Setiap penyelenggara memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi standar pelayanan, mengelola pengaduan secara baik, serta membangun pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh kepastian dan kualitas pelayanan yang semakin baik," ujar Fither. (*)








