Cegah Maladministrasi, Ombudsman Babel Awasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenham

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Bangka Belitung. Kegiatan pengawasan berlangsung selama dua hari pada 11-12 Februari 2026 di Kantor UPT BKN Pangkalpinang.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi maladministrasi.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman di lokasi ujian merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam proses rekrutmen aparatur negara.
"Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan sesuai prosedur dan standar pelayanan publik. Tim melakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, alur registrasi peserta, kesigapan panitia, hingga ketersediaan sarana pengaduan bagi peserta," ujarnya.
Selain melakukan observasi terhadap teknis dan alur pelaksanaan ujian, tim Ombudsman juga mewawancarai sejumlah peserta secara langsung. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kualitas pelayanan yang diterima peserta selama proses seleksi berlangsung.
Berdasarkan hasil pemantauan selama dua hari, tim Ombudsman tidak menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan seleksi. Meski sempat terjadi antrean pada meja registrasi di hari pertama, kondisi tersebut dapat segera diatasi oleh panitia tanpa mengganggu jalannya ujian.
Sebagian besar peserta yang diwawancarai menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan panitia. Mereka menilai informasi yang diberikan cukup jelas dan proses pelaksanaan ujian berlangsung tertib serta terorganisir dengan baik.
Ombudsman Babel menegaskan akan terus melakukan pengawasan pada berbagai tahapan dan sektor pelayanan publik guna memastikan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas tetap terjaga.








