• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Awasi Tahapan SKD
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 11/02/2020 •
 

Serang - Cegah maladministrasi dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengawasi tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilaksanakan pemerintah kabupaten kota.

Hingga awal Februari, Ombudsman Banten telah mengawasi seleksi CASN yang dilaksanakan Pemkab Serang, Pemkot Cilegon, dan Pemkot Tangsel. Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan, pengawasan seleksi CASN pada tahapan SKD yang diselenggarakan pemerintah kabupaten kota di Banten semuanya akan diawasi Ombudsman. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan SKD berjalan lancar tanpa maladministrasi.

"Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Khusus Ombudsman, proses SKD berjalan lancar dan tertib di tiga daerah dan semuanya berjalan sesuai aturan," kata Dedy kepada wartawan di Kota Serang, Senin (10/2).

Ia memaparkan, Pemkab Serang melaksanakan seleksi CASN dan pada tahapan SKD sejak 3 Januari 2020, dengan membagi lima sesi per hari, setiap sesi peserta yang melakukan SKD berjumlah 278 peserta. Perekrutan itu untuk mengisi 411 formasi yang dibutuhkan dan dengan pelamar yang berhak mengikuti SKD berjumlah 13.605 peserta.

Selanjutnya di Kota Cilegon, pelaksanaan seleksi CASN dilakukan 4-6 Februari 2020 dan dibagi lima sesi per hari, di mana setiap sesi terdiri dari 305 peserta. Jumlah peserta keseluruhan sebanyak 4.551.

Sedangkan di Pemkot Tangsel, pelaksanaan seleksi CASN dilaksanakan sejak 8 hingga 18 Februari mendatang, di mana pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi per hari dengan kuota peserta 110 tiap sesinya. Seleksi tersebut diikuti oleh 5.764 peserta untuk memperebutkan 222 formasi.

"Seleksi CASN di tiga daerah cukup lancar, meskipun di Tangsel terdapat kendala di layar monitor realtime hasil tes SKD yang sempat mati dan langsung mendapatkan perbaikan oleh teknisi dari Kominfo Pemkot Tangerang Selatan," ujarnya.

Saran Ombudsman, lanjut Dedy, panitia seleksi CASN harus meningkatkan layanan bidang informasi dan pengaduan khusus seleksi CASN agar masyarakat yang merasa kesulitan dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.


"Kami juga mengimbau untuk calon peserta seleksi di daerah lain untuk melakukan persiapan lebih matang, jangan sampai telat," imbaunya.

Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Banten Eni Nuraeni menambahkan, bagi peserta yang mengalami kendala dan sudah mengadukan kepada panitia tapi tidak mendapat tanggapan atau pun penyelesaian, dapat mengadukan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

"Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk, silakan bagi peserta yang merasa tidak mendapatkan layanan semestinya dari panitia melapor ke kami," katanya.

Selain melakukan pengawasan, lanjut Eni, sebenarnya Ombudsman Perwakilan Banten juga telah memiliki pengalaman menjadi panitia lokal pelaksanaan seleksi CPNS tahun anggaran 2019 di lingkungan Ombudsman RI. "Tahapan SKD untuk seleksi CASN Ombudsman digelar di 29 kota. Salah satunya di Kota Serang yang berlokasi di kantor UPT BKN Serang. Alhamdulillah, berjalan lancar dan ini menjadi bekal kami melakukan pengawasan di kabupaten kota se- Banten," tuturnya. (den/air/ira)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...