Cegah Kecurangan Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Babel Akan Awasi dan Buka Posko Pengaduan

BANGKAPOS.COM, BANGKAÂ -- Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Bangka Belitung untuk tahun ajaran 2021/2022 akan digelar pada bulan Juni mendatang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan dalam pelaksanaan PPDB nanti, pihaknya akan melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan PPDB.
"Ya kalau dilihat, terkadang kita menemukam masalah yang bersifat berulang, pungutan, ada juga displin menerapkan zonasi untuk penerimaan siswa baru. Kita akan melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan kepada masyarakat terkait permasalahan PPDB," ujar Yozar saat dihubungi bangkapos.com, Jumat (21/5/2021).
Dibeberkannya, pada tahun 2020 yang lalu, ada dugaan maladministrasi yang Ombudsman Babel soroti yaitu terkait adanya 934 calon peserta didik yang masuk ke SMP Negeri di luar prosedur yang berlaku.
"Temuan maladministrasi kemarin berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan dan berpihak.
Kami berharap temuan maladministrasi ini dapat menjadi sarana evaluasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang agar pelaksanaan PPDB dapat menjadi lebih baik dan sesuai ketentuan," kata Yozar.








