• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Calon Siswa Rame-rame Pakai Surat Miskin, Daftar ke SMA Negeri Favorit di Sumatera Utara
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 16/07/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar by Gading Harahap

Tindakan memanipulasi surat keterangan miskin dari Dinas Sosial masih saja terjadi.

Diduga banyak orang mampu secara finansial, namun mendustai Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, menunjukkan atau Surat Keterangan Tanda Mampu (SKTM) agar anaknya lolos ke SMA negeri favorit.

Kasus seperti terjadi tahun 2017, saat kapolsek dan pengusaha merekayasa data, sehingga akhirnya anak mereka dikeluarkan dari SMA Negeri 1 Medan.

Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsin Sumatera Utara August Sinaga mengatakan, panitia menemukan satu Surat Keterangan Tanda Mampu(SKTM) yang dipakai breamai-ramai, hingga lima peserta saat mendaftar.

"Ada satu Surat Keterangan Tanda Mampu (SKTM) tapi dipakai oleh lima peserta saat melakukan pendaftaran," ujar August kepada Harian Tribun Medan/Tribun-Medan.com saat gelar rapat rekapitulasi PPDB online tahun 2018.

August tidak memberi tau secara lengkap sekolah mana yang telah ditemukan prihal tersebut. Ia mengatakan, hampir seluruh Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) terdapat masalah.

"Ya hampir seluruh sekolah di Kota Medan, bermasalah, apalagi sekolah favorit pasti ada," ucapnya.

Terdapat temuan SKTM diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan hanya surat keterangan diluar dari syarat yang berlaku.

"Ini sudah melanggar ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," kata August.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Arsyad Lubis mengatakan, masih akan menelusuri terkait temuan satu SKTM digunakan oleh lima peserta.

"Kita masih telusuri terkait penemuan ini," ucap Kadis Pendidikan Arsyad Lubis.

Tahun lalu, ratusan siswa/i bermasalah saat masuk pada SMA nerigi favorit di Medan. Orangtua mereka lewat jalur belakangn mengurus surat miskin atau menyogok panitia demi meloloskan putra-putri.

Dua di antaranya orangtua yang memainupalasi data adalah Kapolsek Galang AKP Marhalam Napitupulu dan pengusaha event organizer Yandri Amiruddin.

Mereka mengaku mengurus surat keterangan tidak mampu secara ekonomi atau harus memiliki surat miskin, melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) agar anak lolos ke SMA Negeri 1 Medan.

Dua siswa itu belakangan dikeluarkan dari SMA Negeri 1, lalu pindah ke sekolah swasta. Bahkan AKP Marhalam Napitupulu sempat mendapat sanksi dari Kapolda Sumut, dengan menggesernya dari jabatan Kapolsek.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abayadi Siregar mengutarakan persoalan Surat Keterangan Masyarakat Kurang Mampu (SKTM) atau yang sering disebut surat miskin, yang dipergunakan untuk masuk ke sekolah negeri yang tergolong favorit bukan kejadian baru di Sumatera Utara.

"Tahun lalu kan ada kita dapati pengusaha dan kapolsek yang pakai surat miskin supaya anaknya masuk SMAN 1 Medan. Sejauh ini belum kita dapati lagi yang begini. Tapi dari rapat dengan Disdik, ada memang permasalahan SKTM ini, yaitu satu SKTM dipergunakan banyak siswa," ujarnya di kantornya, Jumat (11/7/2018).

SKTM merupakan salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RPM). Jalur RPM ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu secara finansial, yaitu dengan menunjukkan SKTM yang dikeluarkan dinas sosial. Meski diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, banyak siswa dan orang tuanya yang tergolong mampu berusaha menggunakan SKTM.

Data Tidak Valid
Abyadi mengutarakan permasalahan ini terjadi karena memang data masyarakat miskin yang dimiliki pemerintah tidak valid, yang diakibatkan pemerintah tidak memiliki devinsi masyarakat miskin seperti apa, sehingga mereka suka hati memasukkan sanak saudaranya sebagai masyarakat miskin.

"Perlu diperbaiki data dasarnya. Data orang miskinnya seperti apa sekarang ini, apakah sudah valid, sudah ditentukan belum? Badan Pusat Statistik memang punya standarnya, apakah masih relevan dipergunakan, apakah dinas sosial mempergunakan standarnya ini," ujarnya.

Ombudsman menerima penjelasan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara bahwa sebenarnya data yang mereka miliki masih banyak masyarakat yang tidak bisa digolongkan sebagai masyarakat miskin terdaftar sebagai masyarakat miskin, dan hal ini membuat masyarakat yang kurang mampu kehilangan haknya.

"Datanya masih banyak orang kaya terdaftar, dan anehnya dinas sosial kan mengeluarkan SKTM berdasarkan data tersebut, meskipun mereka ketahui si warga tergolong orang mampu. Mereka selalu beralasan, jadi solusi terbaiknya harus dilakukan verifikasi ulang, dan standar orang miskinya seperti apa ditetapkan," ujarnya.

Untuk itu, sangat penting dilakukan rapat bersama antara pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan masyarakat miskin. Agenda rapat untuk membahas standar masyarakat miskin seperti apa, sehingga ke depan tidak ada lagi SKTM yang dikeluarkan untuk orang kaya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jika ditemukan ada siswa yang tergolong mampu namun mengunakan SKTM dalam PPDB, maka siswa tersebut harus dikeluarkan. Begitu juga dengan orang-orang yang terlibat untuk mengeluarkan SKTM tersebut harus diberi sanksi.

"Intinya kan seperti tahun lalu, mereka curang, yang curang harus dikeluarkan. Jalur RMP bukan hak mereka, hak orang tidak mampu jalur RMP itu. Semua yang terbukti terlibat curang dalam PPDB Online harus diberi sanksilah," ujar Abyadi.

Dibuka 16/17 Juli

Menurut August Sinaga, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan akan membuka PPDB online kedua yang akan diselenggarakan pada bulan ini. Namun diselenggarakanya hanya di luar Kota Medan.

"Ya kita akan melakukan penerimaan kedua, pada 16-18 Juli. Tapi di luar Kota Medan," ucapnya.

Ia tidak merujuk kepada satu SMA/SMK Negeri di Kota Medan, namun permasalahan ditemukan disekolah-sekolah favorit. "Tidak semua sekolah, pastinya sekolah-sekolah favorit di Kota Medan," ucapnya.

Sesuai perintah Kepala Dinas, PPDB kedua ini akan dilakukan pada sekolah yang jumlah kuotanya kurang. Selisih kuota yang terdata ada sekitar 25 ribu jumlah kursi kosong peserta didik baru di Provinsi Sumatera Utara.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...