Calo dan Pungli Masih Marak, Ombudsman RI: Masyarakat Tak Mau Repot dan Pilih Jalan Pintas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum semuanya layanan publik bebas dari pungli, salah satunya ada pada layanan pembuatan SIM yang banyak dikeluhkan masyarakat karena masih suburnya praktek pemerasan tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, praktik percaloan terjadi karena masyarakat masih suka memilih jalan pintas untuk menggunakan calo supaya tak kerepotan dan lebih menghemat waktu, meskipun harus mengeluarkan uang lebih dari seharusnya.
Kondisi itu didukung oleh keberadaan calo yang masih bebas berkeliaran di sekitaran Satpas dan aktif memberikan penawaran dengan menjanjikan kemudahan.
Ombudsman Rl Jakarta Raya, telah melakukan kajian inisiatif mandiri Rapid Assessment (RA) terkait peran pengawas internal dalam mencegah praktik percaloan dan pungli di Satpas wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu pada Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Depok dan Polres Metro Tangerang Kota.
Terkait calo yang memberikan Janji untuk mempermudah dalam proses pengurusan SlM, diduga kuat ada Interaksi antara calo dengan oknum petugas Satpas.
Hasil temuan di lapangan, ditemukan percaloan terkait dengan pembuatan dan perpanjangan SIM di beberapa wilayah kajian tersebut, dengan pola dan jumlahnya yang bervariasi.
Baik dengan menjanjikan kemudahan melewati ujian, bahkan ada yang langsung "tinggal foto". Harga "jasa"nya bervariasi antara Rp. 650.000 hingga Rp. 850.000 per SIM-nya.
"Keberadaan Pengawas Internal yang terdiri dari Pengemban Fungsi Pengawasan dun Pembina Fungsi perlu mendapatkan perhatian dari pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik lndonesia," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).
Penguatan peran serta optimalisasi peran Pengawas Internal merupakan salah satu kuncl perbaikan pelayanan publik khususnya pada Satpas.
Pengawasan yang dllakukan aleh Pengawas Internal agar dapat memastikan seluruh prosedur pelayanan serta integrltas pelaksana pelayanan pada Satpas dapat berjalan sesuai ketentuan.
Praktik pengawasan harus fokus pada kegiatan pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 ayat 3 Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM supaya mampu menekan praktik percaloan dan pungutan liar.
"Sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa masih terdapat rasa enggan mengawasi internal polri dan tebang pilih," katanya.