• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cakupan Jaminan Kesehatan Kabupaten Ngada Terendah Di NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 17/07/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada

NGADA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada bertempat di Kantor Camat Bajawa. Hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Ngada Raimundus Bena, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Ende, Camat Bajawa, petugas kesehatan puskesmas dan warga peserta program Prolanis Kabupaten Ngada.  

Dalam kesempatan tersebut, Jaweng menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial dan  pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan perintah UU  Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan.

Dalam kerangka global, kapasitas Cakupan Kesehatan Semesta  (Universal Health Coverage) menerjemahkan pemenuhan hak masyarakat atas  kesehatan harus tercakup dalam tiga dimensi, yakni dimensi cakupan  populasi/kepesertaan, pelayanan kesehatan inklusif dan proteksi pembiayaan kesehatan. Kerangka ini juga diratifikasi oleh Indonesia dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat cukup signifikan sejak program JKN dijalankan. Per januari 2024 persentase UHC nasional sudah  mencapai 95,09%. Namun, disisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif  menjadi masalah kompleks yang tidak dapat diabaikan. Data menunjukkan per  februari 2024, jumlah peserta non-aktif se-Indonesia mencapai 54,7 juta peserta  JKN. Artinya 54,7 juta masyarakat Indonesia yang sedang dalam kondisi yang  tidak terlindungi hak kesehatannya.

Meskipun cakupan kepesertaan/populasi BPJS Kesehatan sudah cukup  siginifikan, namun akselerasi dimensi layanan kesehatan untuk peserta BPJS  Kesehatan masih mengalami maladministrasi. "Pada tahun 2023, Ombudsman RI menerima 216 laporan substansi kesehatan, yang di antaranya laporan  diskriminasi layanan kesehatan terhadap peserta JKN. Maladministrasi pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN tentu saja pada ujungnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional.  Persoalan ini dapat berdampak secara makro yakni terhambatnya tujuan  Indonesia untuk mencapai target UHC 98% pada tahun 2025," jelas Jaweng.

Pada titik ini, Ombudsman RI yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik terdorong untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, penyedia layanan  kesehatan di Kabupaten Ngada. Koordinasi yang  dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan dialog dengan pemerintah daerah dan  sosialisasi kepada masyarakat untuk optimalisasi kepesertaan JKN dan supervisi  layanan kesehatan di fasyankes.

Karena itu perlu revitalisasi kepesertaan JKN yang non-aktif serta optimalisasi perlindungan pembiayaan kesehatan pada masyarakat yang  belum tercakup kepesertaan JKN. Menanggapi rendahnya cakupan UHC Kabupaten Ngada,  Wakil Bupati Ngada menyampaikan bahwa pemda membutuhkan anggaran sebesar Rp 16 miliar untuk membiayai kesehatan seluruh warga Ngada. Saat ini Penda baru bisa mengalokir sebesar Rp 8 miliar sehingga masih banyak warga yg belum dijamin atau menjadi peserta mandiri BPJS. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...