Buntut Penolakan Pasien, Ombudsman NTT Temui BPJS Kesehatan Kupang
KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton berserta jajaran menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan Kupang, Senin (20/5/2024) di Kantor BPKS Kesehatan Kupang, Jalan WJ Lalamentik. Rapat bersama ini diikuti Kepala Bidang Penjaminan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nesthy K.
Pertemuan dilakukan dalam rangka mencari solusi bersama terkait penolakan layanan terhadap para pasien onkologi khususnya kanker payudara dengan indikasi medis tertentu oleh RSUD WZ Johannes Kupang.
Buntut penolakan tersebut, sejumlah pasien mendatangi kantor Ombudsman NTT guna menyampaikan laporan pada Jumat (17/5).
"Dalam pertemuan tersebut, kami mendiskusikan hal-hal sebagai berikut," jelas Darius yang ditemui usai pertemuan.
Adapun yang menjadi pembahasan, antara lain pertama, telah terjadi perbedaan pemahaman antara RSUD WZ Johannes Kupang dan BPJS Kesehatan Cabang Kupang terkait Kepmenkes Nomor 01.07/2197 Tahun 2023 tentang Formularium Nasional dan Permenkes Nomor 22 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan obat Trastuzumab. Oleh karenanya, perlu mencari solusi bagi para pasien yg belum bisa dilayani RSUD Johannes. Kedua, BPJS Kupang berpandangan bahwa hingga hari ini belum mendapat arahan dari pusat terkait surat Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang ditujukan ke Dirut BPJS Kesehatan tertanggal 27 Maret 2024 tentang regulasi penjaminan Trastuzumab sehingga penjaminan menggunakan Permenkes Nomor 22 Tahun 2018.
"Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan BPJS pusat agar segera menyampaikan instruksi ke seluruh BPJS terkait penjaminan tersebut agar pelayanan terhadap peserta JKN/KIS berjalan maksimal," jelas Nesthy.
Ketiga, sembari menunggu arahan internal BPJS Kesehatan, pelayanan terhadap pasien dengan indikasi medis tersebut harus tetap dilayani RSUD WZ Johannes Kupang. Sebab para pasien dengan indikasi tersebut menjalani kemoterapi secara terjadwal dan jika melewati waktu yang dijadwalkan akan sangat menggganggu proses pengobatan yang sedang berlangsung.
Keempat, sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, sepanjang sesuai indikasi medis, obat diluar Formularium nasional pun tetap diklaim setelah melalui persetujuan komite medik RS. Karena itu penjaminan hanya dipending sementara waktu sambil menunggu arahan internal BPJS kesehatan. Prinsipnya obat bisa diklaim ke BPJS Kesehatan dan pasien harus tetap terus dilayani dengan baik. Hal ini sama dengan pelayanan RSUD lain di luar NTT.
"Poin-poin pertemuan ini telah kami koordinasikan ke Plt. Direktur RSUD WZ Johannes Kupang, dr. Stefanus Soka dengan harapan agar para pasien dilayani kembali," lanjut Nesthy.
Merespons, kepada Direktur RSUD saya menyampaikan akan meminta para pasien kembali ke RS guna dilayani seperti semula. Terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Kupang atas pertemuan bersama hari ini", tutup Darius.