Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Jatim Minta PPDB Berintegritas

SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Wali murid peserta PPDB dapat memanfaatkan posko pengaduan ini untuk mengadukan permasalaan penerimaan siswa baru, agar terhindar dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin mengatakan, posko pengaduan dibuka mulai Jumat (9/6/2022) hingga
berakhirnya masa PPDB. "Kami buka semua kanal pengaduan Ombudsman. Selain
datang ke kantor kami di Ngagel (Surabaya), pelapor bisa memanfaatkan hotline
WA 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id," kata Agus di Kantor Ombudsman RI Jatim, Kamis (9/6/2022).
Menurut Agus, Ombudsman RI akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi. Ombudsman RI akan minta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB, dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). "Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir, masyarakat diharapkan juga secepatnya melapor, jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB," jelas Agus.
Selain itu, Agus mengingatkan agar sekolah dan dinas pendidikan menyediakan layanan informasi dan kanal pengaduan internal PPDB. "Ini untuk memudahkan calon wali murid untuk berkonsultasi sekaligus melapor, jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa," ujar Agus.
Dari data di Ombudsman RI Jatim, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim. Hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor Whatsapp helpdesk yang dikelola dinas pendidikan. "Tentu saja ini menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya, mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB," kata Agus. Sebab itu, dia minta dinas pendidikan mengeluarkan edaran agar setiap sekolah harus mengelola kanal pengaduannya masing-masing.
Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi Ombudsman RI selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik. "Kami berharap, semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," kata Agus.
Target PPDB berintegritas, tidak bisa dilakukan bila hanya dikerjakan oleh Ombudsman RI tanpa didukung semua stakeholder terkait. "Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/ juknis PPDB jika para pihak tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri," ujar Agus.
Agus mengingatkan, seruan ini pada dasarnya selalu digaungkan Ombudsman RI setiap tahun ketika pelaksanaan PPDB. Sebab, dari temuan Ombudsman RI, selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya, ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang minim, mekanisme layanan, dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya, permasalahan yang kerap menghantui PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.
Menurut Agus, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah siswa. Akibat dari banyaknya upaya yang pada akhirnya mencederai proses PPDB, siswa tidak dapat memperoleh layanan pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan. "Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan pendidikan/sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa," jelas Agus. Bahkan, Ombudsman RI pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri.
Agus memandang, dinas pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada. Dalam jangka panjang dan lebih luas, ungkap Agus, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas pendidikan di Jatim.
Sementara, masih banyak permasalahan pendidikan lainnya di Jatim yang masih perlu diatasi bersama, diantaranya pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di utara-selatan, kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match, dan seterusnya. "Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini," pungkas Agus. (*)
(Agus Muttaqin)








