• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Buka Posko Khusus, Ombudsman Babel Awasi Langsung Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bangka
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 22/06/2026 •
 

BANGKA - Guna mengawal kelancaran dan transparansi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka Posko Layanan Ombudsman On The Spot. Posko pengaduan langsung ini dibuka khusus pada hari Senin (22/6/2026) di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka. Langkah jemput bola ini diambil sebagai wujud komitmen Ombudsman Bangka Belitung dalam menghadirkan pengawasan yang cepat, responsif, dan langsung menyentuh masyarakat.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither menyampaikan bahwa kehadiran posko ini bertujuan memberikan kemudahan bagi orang tua murid. Warga yang mengalami kendala teknis maupun administratif dapat langsung berkonsultasi di tempat tanpa harus datang ke Kantor Ombudsman di Pangkalpinang.

"Kami ingin memastikan hak-hak calon peserta didik terpenuhi secara adil dan transparan. Melalui posko Ombudsman On The Spot ini, masyarakat yang menemukan permasalahan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, hingga potensi maladministrasi lainnya dapat melapor secara cepat," ujarnya.

Proses pendaftaran jalur domisili saat ini telah selesai dan sedang memasuki masa verifikasi, sementara penetapan resmi dijadwalkan pada Rabu, 24 Juni 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, terjadi ketimpangan kuota. SMPN 1 dan SMPN 2 Sungailiat tercatat mengalami kelebihan daya tampung, sedangkan sejumlah SMP lainnya masih memiliki kuota kosong. Menyikapi kondisi ini, pihak dinas berencana mengumpulkan para calon wali murid, berkoordinasi lebih lanjut untuk mendistribusikan kuota.

Di sisi lain, situasi di wilayah perbatasan terpantau aman dan tidak mengalami kendala berarti. Sebagai contoh, SDN 23 Mendo Barat banyak menerima murid dari Pangkalpinang, dan SMPN di Bakam banyak menyerap pendaftar dari Tempilang (Bangka Barat). Pemerintah Kabupaten Bangka sendiri tidak mempermasalahkan mobilisasi siswa lintas batas tersebut. Selama pembukaan posko, beberapa wali murid menyampaikan beberapa keluhan misalnya keberatan mengenai hasil verifikasi pada sistem, dan permasalahan perpindahan atau mutasi.

Dalam hal penanganan keluhan, Ombudsman Bangka Belitung memberikan apresiasi terhadap kecepatan layanan langsung melalui bidang-bidang teknis di dinas yang membuat persoalan warga bisa langsung selesai di tempat. Segala urusan teknis SPMB langsung diarahkan dan diselesaikan oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas).

Meski demikian, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs Chris Fither memberikan sedikit catatan terkait tata kelola pengaduan yaitu terkait pengaduan khusus SPMB belum terdaftar dan tercatat secara terpadu sehingga belum terlihat rekapitulasi jumlah pengaduan serta tindaklanjut penyelesaian yang sudah diberikan.

Temuan lain yang cukup mencolok adalah masih adanya orang tua siswa yang belum memahami regulasi pendaftaran secara utuh. Akibatnya, ditemukan kasus di mana syarat administrasi tidak terpenuhi, namun orang tua tetap memaksakan diri agar anaknya bisa lolos. Ombudsman Babel mengimbau para orang tua dan wali murid untuk tetap teliti, tertib administrasi, serta mematuhi seluruh prosedur SPMB yang berlaku.

Meskipun posko Ombudsman On the Spot khusus SPMB di Kabupaten Bangka sudah berakhir, komitmen pengawasan tetap berjalan. Bagi masyarakat yang masih menemukan kendala atau dugaan maladministrasi, laporan resmi tetap dapat disampaikan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, atau melalui WhatsApp Pengaduan dan call center resmi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...