Buka Layanan Pengaduan di Kantor Camat, Ombudsman Kalsel Terima Banyak Aduan Warga

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan membuka gerai layanan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik, Kamis (24/3/2022) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam kegiatan ini, terjaring setidaknya 27 konsultasi dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan pelayanan publik. Masalah yang paling banyak dikeluhkan antara lain mengenai blangko E-KTP yang masih mengalami kekosongan, yang menyebabkan masyarakat harus bolak balik ke UPT Disdukcapil yang ada di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur untuk memastikan kesediaan stok blangko.
Selain masalah kekosongan blanko E-KTP, masyarakat juga mengeluhkan mengenai layanan BPJS Kesehatan di Kota Banjarmasin, banyaknya titik-titik jalan yang berlubang di wilayah Kota Banjarmasin Timur yang dikhawatirkan mencelakai pengguna jalan, serta keluhan mengenai distribusi air dari PDAM.
Beberapa keluhan ini, dicatat dan diregistrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan pada aplikasi SIMPEL agar kemudian dapat didiskusikan secara internal untuk menyusun rencana tindak lanjut terhadap beberapa keluhan pelayanan publik yang disampaikan oleh masyarakat Banjarmasin Timur.
Selain itu, dalam kesempatan ini Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang berkunjung ke Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur mengenai tugas, peran, dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
"Selain mensosialisasikan tugas, peran dan fungsi Ombudsman, kami pikir juga sangat penting bagi masyarakat untuk menyadari perannya sebagai pengawas eksternal terhadap jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara. Maka dari itu, kami berharap masyarakat aktif melapor, sebagai bentuk pengawasan dan upaya perbaikan pelayanan publik ke arah yang lebih baik," pungkas Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan Sopian Hadi.








