Buka Gerai Ombudsman On the Spot, Ombudsman maluku Jaring Konsultasi dan Laporan Masyarakat

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinai Maluku menyelenggarakan kegiatan
Ombudsman On the Spot dengan
membuka gerai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat guna menjaring akses laporan masyarakat secara langsung dengan mendekatkan Pelayanan Ombudsman RI serta melaksanakan sosialisasi tupoksi Ombudsman RI kepada masyarakat
pada Senin s.d. Kamis (03-06/04/2023).
Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Maluku, Harun Wailissa ketika diwawancarai pada hari Rabu (12/04/2023) mengungkapkan bahwa kegiatan Ombudsman On the Spot dilakukan sebagai sarana sosialisasi dan mendekatkan Ombudsman RI Maluku kepada masyarakat dengan menjaring keluhan masyarakat sekaligus meningkatkan pengaduan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Tentunya selain mendekatkan Ombudsman RI dengan masyarakat, kami juga memberikan kesempatan agar masyarakat dapat berkonsultasi tentang Ombudsman RI dan permasalahan pelayanan publik," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Harun menyampaikan terdapat beberapa laporan non konsultasi dan temuan Ombudsman RI Maluku terkait kekurangan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat yakni permasalahan keterbatasan tenaga pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kepala Dinas dan seluruh Kepala Bidang masih berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt) dan permasalahan tersebut sangat mempengaruhi pelayan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.
Permasalahan lain yakni keterbatasan alat rekam KTP pada Kantor Disdukcapil yaitu hanya terdapat satu alat rekam KTP.
"Jika alat ini mengalami gangguan maka proses perekaman KTP tidak akan bisa dilaksanakan karena tidak ada alat cadangan untuk melakukan perekaman," tambahnya.
Selain itu terdapat laporan masyarakat yang diajukan ke Ombudsman RI Maluku terkait permasalahan mutasi KTP yang belum dilakukan secara baik dari kabupaten asal yaitu Kabupaten Maluku Tengah ke kabupaten tujuan yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat sehingga membuat pelapor terhambat untuk memperoleh bantuan sosial karena ditemukan pelapor memiliki KTP ganda.
Harun menegaskan bahwa rencana tindak lanjut adalah melaporkan hasil kegiatan Ombudsman On the Spot kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku serta akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sesuai alur pelaporan dengan melimpahkan kepada bidang yang berwenang menyelesaikan permasalahan laporan masyarakat yakni Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Maluku.
Oktavuri R
Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku








