• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

BPN Karimun Akui Kehilangan Warkah Terkait Sengketa Lahan Telunas
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 28/08/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari saat meninjau lahan telunas.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jemmi mengakui sulit menentukan batas-batas tanah terkait sengketa lahan PT Island Connections Internasional yang mengelola Telunas Beach Resort di Pulau Telunas, Desa Sugih, Kecamatan Moro, Kabupten Karimun. Pasalnya, batas-batas diatasnya tidak ditemukan lagi disamping itu juga warkah sebagai arsip BPN juga dinyatakan hilang sehingga terkendala dalam melakukan pengukuran ulang.

"ya kenyataan memang demikian. Karena menyangkut teknis pengukuran kita mengalami kendala, di samping itu tanda-tanda batas sudah tidak ada lagi karena sudah dikuasai oleh pihak perusahaan sejak 2005," katanya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jemmi kepada Potretnusantara.id beberapa waktu lalu.

Namun dia menyakinkan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki sebahagian bukti dokumen, namun belum dapat menjadi acuan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari melakukan peninjauan langsung tentang persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan PT Island Connections Internasional yang mengelola Telunas Beach Resort di Pulau Telunas, Desa Sugih, Kecamatan Moro, Kabupten Karimun. Lagat menilai penerbitan HGB yang berada diatas lahan 6 Ha untuk PT ICI tersebut kurang cermat dan menyalahi aturan.

Lagat menjelaskan, penerbitan HGB untuk PT Island Connections International yang mengelola Telunas Beach Resort ini ditebitkan pada tahun 2006 yang berlaku selama 30 tahun oleh BPN Kabupaten Karimun. Namun disisi lain ditemukan adanya kepemilikan SHM milik warga tepat berada di dalam bagian tanah HGB PT Island Connections International tersebut.

"Kita menilai BPN kurang cermat dalam menerbitkan legalitas tanah" kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Kamis (22/8) usai langsung turun kelokasi.

Dijelaskan, HGB yang dimiliki PT Island Connections International dikeluarkan oleh BPN Karimun pada tahun 2006, sementara SHM warga seluas 2 Ha mendapatkan surat pada tahun 1991 oleh BPN Kepri yang saat itu masih bergabung dengan wilayah Provinsi Riau.

Untuk penyelesaian persoalan tersebut, Lagat bersama tim terus melakukan pengumpulan data-data dengan turun kelapangan meninjau dan mengumpulkan keterangan dari tokoh masyarakat sekitar. Dari data awal pihak mendapatkan informasi bahwa PT Island Connections International memperoleh HGB setelah melakukan pembebasan dari 3 pemilik yang sebelumnya memiliki lahan tersebut.

"kita sedang mendalami untuk memastikan apakah terbukti adanya penyimpangan dalam penerbitan sertifikat HGB, bila nantinya BPN terbukti keliru maka HGB PT Island Connections International harus dibatalkan atau setidaknya direvisi,"tegasnya.

Lagat menambahkan, pihaknya telah memeriksa BPN Karimun dan menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang, namun BPN memiliki kesulitas karena tidak memiliki arsip sebagai acuan untuk melakukan pengukuran ulang.

"BPN Karimun kesulitan melakukan ukur ulang karena sebagian dokumen tanah tersebut belum ditemukan diarsip BPN. Dokumen tersebut adalah gambar warkah tanah yang menjadi acuan untuk melakukan pengukuran ulang. Ombudsman Kepri tetap mendesak agar BPN mensiasati untuk memecahkan kendala agar dapat melakukan pengukuran ulang," tegasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...