• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Berkenaan Proses Lelang Jabatan Sekda Jembrana, Ombudsman Bali Tegaskan Siap Pantau dan Kawal
PERWAKILAN: BALI • Selasa, 15/06/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab bersama Gubernur Bali, Wayan Koster

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana mendapat atensi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Bahkan lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memantau ketat proses seleksi yang diselenggarakan oleh Pemprov Bali itu.

Hal ini seperti ditegaskan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa 15 Juni 2021.

"Kami akan melakukan proses pengawasan secara ketat. Kami juga meminta agar publik juga melakukan hal-hal yang sama, mengawasi transparansi proses seleksi sejak awal," ujarnya.

Umar mengatakan bahwa pihaknya meminta semua pihak, termasuk masyarakat untuk ikut proaktif dalam mengawal dan memantau seleksi tersebut.

Bahkan, ia mengharapkan masyarakat untuk melaporkan baik ke Ombudsman jika ditemukan hal-hal yang ganjil dalam seleksi tersebut.

"Bila melihat, mengetahui, menemukan hal yang ganjil dan mengganjal mohon segera diadukan, dilaporkan, baik ke Ombudsman Bali maupun ke Badan Kepegawaian Daerah Bali," ujarnya.

Pun begitu, hingga saat ini dari pantauan pihaknya proses seleksi tersebut dinilai masih berjalan secara transparan, terbuka, dilakukan secara online, dan masih bebas dari KKN dan intrik politik.

Hasil dari setiap proses diumumkan secara terbuka.

"Kami sangat apresiasi hal ini. Bahkan kami meminta agar seluruh tahapan dan proses harus melibatkan media atau wartawan agar semuanya terbuka," ujarnya.

Hingga saat ini proses sudah berjalan.

Para peserta sudah memenuhi syarat formil seperti dokumen administrasi lainnya.

Itulah sebabnya dari 5 peserta, ada satu orang yang dinyatakan gugur karena tidak bisa melengkapi syarat formil.

Namun sesungguhnya yang lebih penting adalah syarat kompetensi.

Dan itu dapat dilihat dari test penulisan makalah, uji kompetensi, wawancara presentasi.

Umar menegaskan, syarat kompetensi ini menjadi sangat penting untuk mengolah manajemen birokrasi menjadi lebih bagus dan mendukung visi dan misi pemerintah dan Bupati.

Di Jembrana misalnya, bupatinya baru, wakil bupatinya juga baru.

Keduanya membutuhkan seorang Sekda yang bisa mengatur roda pemerintahan secara konsisten, berintegritas sesuai dengan amanat UU yang ada.

Untuk konteks Jembrana juga, perlu seorang Sekda yang memahami betul kultur Jembrana dengan segala karakteristiknya.

Seorang Sekda adalah pengelola birokrasi.

"Bila Sekdanya baik, berkelas, berintegritas, disiplin, paham aturan main, maka sesungguhnya akan sangat membantu Ombudsman dalam kinerja pelayanan publik," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana mengatakan bahwa seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Jembrana tersebut diikuti oleh lima peserta.

Namun, satu orang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi, yang membuat tidak dapat ikut dalam tahapan seleksi selanjutnya.

"Ada lima yang mendaftar, satu tidak lulus. Karena tidak memenuhi syarat administrasi, dari Jembrana," ungkap Lihadnyana, Senin 14 Juni 2021.

Hal ini dinyatakan dalam pengumuman nomor 04/PANSEL JPT/2021 tentang hasil seleksi administrasi jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah secara terbuka pemerintah kabupaten Jembrana tahun 2021.

Kelima peserta yang ikut dalam seleksi tersebut yakni, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Jembrana I Made Dwi Maharimbawa, Inspektur Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Koriani.

Lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata

Sementara terdapat satu orang peserta yang berasal birokrat Pemprov Bali yakni, I Komang Kusumaedi yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

Ia menjelaskan satu orang peserta yang dinyatakan tidak lolos adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata.

Adinata tidak lolos dikarenakan tidak mengumpulkan surat keterangan bebas narkoba.

Tidak hanya itu, Adinata juga tidak melampirkan surat persetujuan atau rekomendasi tidak ditandatangani oleh PPK. Dalam hal ini merupakan bupati Jembrana.

"Sekarang tahap penulisan makalah, besok assessment, lagi dua hari pendalaman untuk wawancara. Setiap tahapan kami akan umumkan, panitia tidak bisa diintervensi. Untuk pemenangan nilai merupakan kesiapan dirinya sendiri," paparnya.

Ditambahkan Lihadnyana, bahwa penilaian akan masuk dalam aplikasi. Sehingga dipastikan dalam seleksi tersebut tidak ada yang bisa menolong peserta, selain dirinya sendiri.

"Penilaian lewat aplikasi semua, penulisan makalah sudah dilakukan tadi dikirim panitia seleksi untuk dipelajari. Jadi tidak ada yang bisa menolong, kecuali diri mereka sendiri," imbuhnya.

Mengenai adanya birokrat Pemprov Bali yang ikut dalam seleksi tersebut.

Mantan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung itu tidak mempermasalahkannya, mengingat menurut Lihadnyana hal tersebut diperbolehkan, sepanjang persyaratan lengkap seluruh Bali bisa mengikuti seleksi tersebut.

"Sepanjang persyaratan memungkinkan, seluruh Bali boleh ikut. Kebetulan dari provinsi ada ikut. Sepanjang administrasi lulus, tidak masalah, tidak dibatasi yang ikut," tukasnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...