Berimbas pada Penilaian Opini, Ombudsman Maluku Desak Pemkab SBB Eksekusi LHP

AMBON - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera mengeksekusi saran tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus maladministrasi tidak diterbitkannya Surat Keterangan Tanah warga. Desakan kepatuhan ini diserukan secara tegas oleh Ombudsman mengingat tindak lanjut atas LHP tersebut akan berdampak langsung pada rapor akhir Opini Ombudsman RI di daerah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menjelaskan bahwa LHP tersebut telah diserahkan langsung kepada Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, pada pekan lalu saat tim Ombudsman melakukan kunjungan kerja.
"Kami mendorong tindakan korektif yang tercantum dalam LHP dapat segera dilaksanakan oleh pihak terkait. Jika dalam waktu 30 hari tidak ditindaklanjuti, maka LHP ini dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi," jelas Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Ambon, Senin (9/3/2026).
Hasan berharap seluruh pemangku kepentingan di Pemkab SBB dapat menyelesaikan tindakan korektif tersebut tanpa harus bergulir hingga ke tahap rekomendasi. Kepatuhan instansi dalam menjalankan saran dari Ombudsman merupakan salah satu indikator vital yang menentukan tinggi rendahnya nilai Opini Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain membahas LHP, Ombudsman RI Maluku turut menyoroti capaian hasil penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang diperoleh Kabupaten SBB. Dengan raihan nilai 45.85 yang masuk dalam kategori "Kurang", Ombudsman menilai tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut masih jauh dari kata optimal.
"Capaian tersebut dinilai menjadi indikator penting dalam melihat kualitas tata kelola pemerintahan di daerah. Ombudsman menegaskan bahwa hasil opini yang diberikan tidak hanya menjadi evaluasi internal, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan berbagai penilaian yang dilakukan oleh kementerian maupun lembaga lain terhadap kinerja pemerintah daerah," tegasnya.
Merespons desakan dan evaluasi tajam dari Ombudsman, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyatakan kesediaannya untuk segera menindaklanjuti LHP tersebut. Ia berkomitmen untuk mengambil langkah cepat agar pemenuhan standar pelayanan masyarakat tidak terbengkalai.
"Kami siap berkoordinasi dengan Biro Hukum dan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa yang bersangkutan, agar tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan. Selain itu, kami menerima hasil penilaian Opini ini sebagai bahan evaluasi, dan ke depan hal ini menjadi fokus utama kami," ujar Asri. (VR/ORI-Maluku)








