Beri Kuliah Umum di Universitas Bengkulu, Ombudsman Bengkulu Ajak Mahasiswa Awasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bengkulu - Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Bengkulu, Ade Bardianto memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu, Selasa (15/11/2022). Materi yang disampaikan berkenaan dengan tugas dan kewenangan Ombudsman, mendengarkan pendapat mahasiwa selaku pengguna layanan publik dan mengajak mahasiswa untuk turut berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya," paparnya
Selain UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman juga telah memiliki kerangka regulasi yang memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, salah satunya adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang di definisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Atas dasar regulasi pelayanan publik, dalam hal menanggapi aduan masyarakat ombudsman memiliki tugas menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; berwenang untuk meminta keterangan dan melakukan pemanggilan, serta membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan," tegas Ade
Dalam kesempatan itu, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika sebagai salah satu pemantik diskusi menyampaikan materi terkait Maladminitrasi dan mengajak rekan-rekan mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik baik dalam lingkungan kampus maupun diluar birokrasi kampus.
Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan.
"Adapun beberapa bentuknya bisa berupa kualitas pelayanan yang tidak memenuhi standar pelayanan, memperlambat atau menunda proses pelayanan, tidak berkompeten, penyalahgunaan wewenang, bertindak tidak layak atau tidak patut, berpihak atau melakukan tindakan diskriminasi, konflik kepentingan, tidak melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan hingga memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku atau pungli," pungkas Jaka
Kedatangan Ombudsman RI Bengkulu disambut baik oleh mahasiswa dan dosen pengampu, Ketua Prodi Ilmu Administrasi Publik Suratman menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman karena kuliah umum mengenai pelayanan publik dan maladministrasi ini menjadi kuliah umum perdana yang diselenggarakan, oleh sebab itu semoga dari kegiatan positif ini mahasiswa mendapatkan wawasan baru dan pola koordinasi lembaga pengawas dengan akademisi makin bersinergi kedepannya. (SR)