• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Berawal dari Pengaduan Masyarakat, Ombudsman Babel Buka Ombudsman On The Spot di Desa Nyelanding
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 08/02/2025 •
 
Ombudsman Babel On The Spot di Desa Nyelanding

Bangka - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Ombudsman On The Spot di Kantor Desa Nyelanding pada Jumat (10/2/2025).

Ombudsman On The Spot merupakan program jemput bola bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan/laporan terkait pelayanan publik. Sebanyak 27 pengaduan masyarakat diterima oleh Ombudsman Bangka Belitung, diantaranya terkait keluhan jalan rusak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhutang, mekanisme pemungutan PBB dari masyarakat, nilai PBB yang tidak sesuai dengan riil tanah dan atau bangunan, hingga permasalahan mengenai program UHC untuk pelayanan kesehatan serta Kartu Indonesia Pintar untuk pelayanan pendidikan.

Pada waktu bersamaan, Tim Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan diskusi dengan Kepada Desa Nyelanding, Nurdin, Kepala Bidang Pajak Daerah, dan Susanti dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Tim Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan informasi kelembagaan mengenai Ombudsman serta menjaring keluhan mengenai pelayanan publik.

Kepala Desa Nyelanding, Nurdin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang di Desa Nyelanding yang merupakan Desa Terbesar di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah penduduk Desa hampir 6000 jiwa. Beberapa pelayanan di Desa Nyelanding misalnya ikut membantu fasilitasi pelayanan PTSL. Sejak 2018, 1.200 bidang tanah telah diukur dan 998 sertifikat sudah dalam proses. Kemudian pada tahun berikutnya sertifikat dibagikan dalam dua tahap pada tahun 2020 dan pada Program Air Bakung di tahun 2023. Saat ini masih ada 281 sertifikat yang masih dalam status belum diambil dengan rincian 77 sertifikat berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

Tim Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berdiskusi untuk pembahasan penyelesaian salah satu pelayanan administratif tersebut. Berdasarkan diskusi terdapat berbagai macam kendala yang menyebabkan sertifikat belum bisa diserahkan misalnya masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat SP3AT yang asli karena surat SP3AT yang telah menjadi agunan dibank, pengaju PTSL telah meninggal dunia dan belum ada surat kuasa waris, BPHTB dan atau PBB terhutang , sertifikat salah misalnya bidang tanah yang tertukar akibat nama yang sama dan seterusnya.

Lebih lanjut, selain membuka OOTS dan sebagai bentuk konkrit mengurai kendala sertifikat yg belum tersampaikan, Ombudsman Babel juga menggandeng Bakuda Kabupaten Bangka Selatan untuk turut mengecek data BPHTB terutang sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan daerah untuk PBB yang menunggak bisa dibayarkan dengan cara menyicil.

Kedepannya Ombudsman Babel akan memfasilitasi pertemuan berikutnya bersama dengan Bakuda Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

Terpisah, dalam konfirmasinya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan regulasi pelarangan penahanan penyerahan sertifikat.

"Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, seharusnya tidak ada alasan sertifikat ditahan dikarenakan permasalahan BPHTB, karena dalam regulasi tersebut BPHTB bisa terhutang dan dalam sertifikat di cap terhutang. Kami mengapresiasi pelayanan dari Desa yang terbuka dan bersedia untuk terus menerus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik," tutupnya

Kepada masyarakat yang apabila mengalami permasalahan pelayanan publik dapat menyampaikan keluhan kepada Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada nomor WhatsApp 08119733737 atau kanal medsos resmi lainnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...