• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Benahi Tata Kelola Parkir, Ombudsman Babel dan Pemkot Pangkalpinang Bahas Smart Parking
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 26/05/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang terkait kajian tata kelola perparkiran, pada Senin (25/5/2026) di Kantor Dishub Pangkalpinang. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kajian Ombudsman dalam mendorong perbaikan dan penguatan tata kelola perparkiran di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan turut melibatkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang. Keterlibatan lintas instansi tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan parkir.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam mengurai berbagai persoalan tata kelola perparkiran di lapangan.

"Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya guna memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait tata kelola perparkiran di Pangkalpinang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Ombudsman disambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Efran, beserta jajaran. Efran menyampaikan apresiasi atas perhatian Ombudsman Babel terhadap upaya perbaikan tata kelola perparkiran di Kota Pangkalpinang.

Selain itu, Dishub Pangkalpinang juga memaparkan rencana penerapan sistem parkir berbasis aplikasi (smart parking) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis dan ditargetkan mulai diluncurkan pada Juni 2026.

"Untuk saat ini smart parking masih dalam tahap pembahasan teknis dan direncanakan akan diluncurkan pada Juni 2026. Tentu nantinya akan dilakukan uji coba dan evaluasi berkala dalam penerapannya. Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mewujudkan tata kelola parkir yang lebih tertib sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait pembayaran parkir di berbagai titik," ujar Efran.

Ia menambahkan, melalui sistem tersebut masyarakat nantinya dapat menggunakan skema parkir berlangganan sehingga pembayaran parkir menjadi lebih praktis dan terukur.

"Misalnya untuk parkir harian, masyarakat cukup membayar Rp1.000 dan dapat digunakan di seluruh titik parkir yang telah terintegrasi di Kota Pangkalpinang," tambahnya.

Melalui koordinasi lanjutan tersebut, Ombudsman Babel juga melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keputusan (SK) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis terkait tata kelola perparkiran yang berlaku saat ini.

Selanjutnya, seluruh data dan dokumen yang telah dihimpun akan menjadi bahan telaah Ombudsman dalam penyusunan kajian resmi mengenai tata kelola perparkiran di Pangkalpinang guna mendorong pelayanan publik yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...