Belum Semua Kabupaten dan Kota di Kalbar Miliki Unit Kerja Pelayanan Metrologi Legal

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menuturkan dengan adanya pembagian urusan dengan diterapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka ada peralihan kewenangan terhadap tera, tera ulang dan pengawasannya.
Sebelum diterapkan UU Nomor 23 itu kewenangan ada pada pihak provinsi namun setelah diberlakukan berada pada kabupaten kota.
Dengan diterapkannya maka pertanggal 2 Oktober 2016 seharusnya sudah diserahkan pada Pemkot Pontianak, namun kenyataannya Pemprov tak mau menyerahkan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.
"Namun sudah hampir dua tahun dari batas pengalihan belum seluruh daerah kota-kabupaten memiliki unit kerja pelayan metrologi legal. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah provinsi dalam melaksanakan UU nomor 23 tahun 2014," ucapnya, Senin (2/4/2018).
Hal ini menurut Agus kalau pelayanan publik di Provinsi Kalbar buruk.
Bahkan ia pernah mengundang Sekda Kalbar tapi tidak mau hadir dan tidak ada komitmennya dalam menjalankan UU Nomor 23 Tahun 2014.








