BEKASI 24 JAMJelang Batas Waktu LAHP, Ombudsman Belum Terima Progres dari Pj Wali Kota Bekasi Baru

REVIEW, Bekasi - Sepekan jelang batas akhir pelaksanaan tindakan korektif dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kasus maladministrasi tutupnya layanan publik di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi yang baru, Toto Mohammad Toha belum memberikan keterangan lanjutan apapun kepada Ombudsman.
Menurut Ketua Ombudsman Pewakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Pejabat yang bertanggung jawab adalah yang berwenang hingga batas akhir LAHP itu.
"Belum ada progres apapun yang disampaikan Pj Wali Kota Bekasi yang baru kepada kami. Untuk tindakan korektifnya kami tunggu sampai 15 September," terang Teguh kepada REVIEW saat dihubungi, Minggu (9/9/2018).
Setelah batas akhir, Teguh menjelaskan pihaknya akan melakukan monitoring, dengan kata lain mengundang Pj Wali Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang dilakukan saat pemeriksaan LAHP.
"Ya setelah itu kalau ada, minimal rencana tindakan korektifnya akan kami monitoring dari sisi pelaksanaannya. Kalau tidak ada sama sekali, kami sersahkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat dan dipersiapkan proses penyusunan rekomendasinya," papar Teguh.
Sejauh ini, Teguh mengaku laporan progres tindakan korektif LAHP baru diterima dari Pj Wali Kota Bekasi yang lama, yakni Ruddy Gandakusumah.
"Pak Ruddy sudah sedikit menjalankan tindakan korektif yang kami sarankan dalam LAHP. Dengan membuat rencana sidang etik untuk menindaklanjuti LAHP, yang melibatkan Pemprov Jabar dan pihak terkait lainnya, termasuk MenPan RB, KASN dan BKN. Tinggal yang melanjutkan baik Pj yang sekarang atau Wali Kota Terpilih," tukasnya.








