• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bea Cukai Banten Terapkan Pelayanan Online Cegah Pungli
PERWAKILAN: BANTEN • Jum'at, 24/01/2020 •
 

SERANG, SSC - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyambut baik pelayanan berbasis online yang diterapkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten. Pembenahan pelayanan berbasis sistem online itu dinilai dapat meminimalisir tindakan maladministrasi mencegah pungutan liar (pungli).

"Selain dapat memudahkan para pengguna layanan tersebut, sistem yang diterapkan dapat meminimalisir terjadinya tindakan maladministrasi. Itu juga dapat mengurangi potensi terjadinya maladministrasi diantaranya dalam bentuk pungli," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsyan dikonfirmasi usai mengunjungi Kantor DJBC di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (23/1/2020).

Dedy menyebut, selain ingin mengetahui pelayanan online, kunjungannya bersama tim juga untuk memastikan pemenuhan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan.

"Ombudsman berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Banten (Kanwil DJBC Banten), di Serpong, Tangerang, untuk memastikan layanan kantor Kanwil DJBC Banten memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Sementara, Kepala Kanwil DJBC Banten, Mohammad Aflah Faroh menyambut baik kunjungan Ombudsman Banten. Sejauh ini, kata dia, pihaknya dengan kontrol Ombudsman terus melakukan pembenahan di internal untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kami melihat ini sebagai kesempatan karena kami juga tengah berbenah untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK-WBBM yang telah kami deklarasikan," ujarnya.

Selain pembenahan sistem, kata Mohammad,

DJBC juga sedang merencanakan untuk mendesain ulang wajah ruang pelayanan di DJBC sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Dalam waktu dekat ini, Kanwil DJBC Banten akan mendesain ulang wajah ruang pelayanan, tujuannya agar ruang pelayanan yang ada dapat memenuhi unsur standar pelayanan," sambungnya.

Sekedar dokethaui, DJBC Banten memiliki 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP), masing masing berlokasi di Merak dan Tangerang. Pelayanan yang diberikan sebanyak 22 jenis layanan seperti Impor Umum, Ekspor Umum, Tempat Penimbunan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan ekspor, Pembebasan Cukai, Kawasan Pabean dan pelayanan lainnya. (MG-01)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...