• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Baru Tiga Kabupaten Memberikan Pelayanan Kemetrologian, Ini Catatan Ombudsman Kalsel
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 23/07/2018 •
 
Baru Tiga Kabupaten Memberikan Pelayanan Kemetrologian, Ini Catatan Ombudsman Kalsel (foto: JejakRekam.com)

OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalsel baru saja melakukan investigasi menyangkut kemetrologian. Dari informasi yang didapat penyerahan bidang kemetrologian sudah dilakukan antara Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel dengan Dinas Perdagangan Kabupaten/kota. Asset itu diserahkan kepada pemerintah Kota Banjarbaru, sementara untuk pegawai 1 orang ditempatkan di kota Banjarbaru dan 10 orang di kota Banjarmasin.

"BARU 3 kabupaten/kota yang memberikan pelayanan. Yakni Banjarmasin, Banjarbaru dan kabupaten Banjar. Sedangkan dua kabupaten sedang mempersiapkan pelayanan yaitu Tabalong dan Kotabaru," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid.

Lantas bagaimana dengan kabupaten lainnya? Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini mengatakan hal tersebut masih belum dipersiapkan. Sementara Januari 2019 nanti semua kabupaten /kota harus sudah memberikan pelayanan kemetrologian tersebut.

"Tidak ada MoU antar kabupaten yang belum memberikan pelayanan dan sudah memberikan pelayanan. Padahal, MoU dibutuhkan agar pelayanan pada masyarakat bisa dilakukan. Batas MoU tersebut pada akhir Desember 2018, setelah itu semua kabupaten/kota harus memberikan pelayanan masing-masing di wilayahnya," beber Majid.

Selama ini, kata dia, kabupaten/kota yang belum memberikan pelayanan atau yang terbatas kemampuannya dalam melayani, merekomendasikan pelayanan kepada Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan, namun karena BSML sendiri lingkup pelayanannya regional Kalimantan, dengan 5 provinsi dan 56 kabupaten/kota, dengan jumlah tenaga ahli hanya 16 orang, maka pelayanan menjadi sangat terbatas.

"Seluruh sumber daya yang dimiliki BSML harus berkeliling ke seluruh provinsi dan kabupaten dan kota untuk melayani. Sementara itu anggaran yang dimiliki BSML sangat terbatas. Selama ini transportasi dan perdien tenaga yang diundang menjadi tanggungjawab kabupaten/kota yang mengundang," paparnya.

Menurut dia, rendahnya komitmen kepala daerah dan DPRD setempat, sehingga persiapan pembentukan struktur organisasi Metrologi legal terkenala dilakukan. Sebagian besar kabupaten/kota rendah komitmennya, ditandai dengan lambatnya dalam mempersiapkan bidang kemetrologian. "Kendala utama terletak pada komitmen untuk menyesuaikan SOTK yang mengakomodir kemetrologian dan persiapan sumber daya manusia," sebut Majid.

Atas dasar itulah, kata Majid Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyampaikan sejumlah rekomendasi atas hasil investigasi ini, yaitu diperlukan dukungan dari Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong keseriusan pemerintah kabupaten/kota untuk mempersiapkan layanan kemetrologian di masing-masing kabupten/kota.

"Mengingat Januari 2019 pelayanan tersebut sudah harus diberikan pada tingkat kabupaten/kota dan sudah tidak dimungkinkan ada MoU antar kabupaten/kota. Apabila tidak ada layanan, maka yang dirugikan adalah masyarakat, karena tidak ada perlindungan terhadap masyarakat dalam soal transaksi dagang yang menggunakan takaran ataupun timbangan," ucapnya.

Majid menambahkan diperlukan dorongan berupa saran korektif dari Ombudsman Republik Indonsia kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk secepatnya membentuk SOTK yang mengkaomodir kebutuhan kemetrologian dan mempersiapkan sumber daya manusia yang dapat dilatih menjadi ahli kemetrologian. "Pelatihan tersebut harus dilakukan pada rentang waktu 6 bulan terakhir ini yaitu Juli hingga Desember 2018," jelasnya.(jejakrekam)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...