• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Banyak Laporan Terkait Pendidikan, Ombudsman Aceh Adakan Diskusi Pencegahan
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 08/12/2023 •
 
Kegiatan pencehana maladministrasi di dunia pendidikan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Aceh Pada Selasa (5/12) di Banda Aceh

Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh kembali mengadakan sosialisasi tentang pencegahan maladministrasi di instansi pendidikan, kegiatan berlangsung pada Selasa (05/12/2023) di Hotel Kyriad, Banda Aceh.

Adapun narasumber dari kegiatan yang mengangkat tema "Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik serta Pencegahan Maladministrasi dalam Dunia Pendidikan dan Penganggaran PPDB Online", yaitu Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, AKBP Andy Siregar, mewakili Irwasda Polda Aceh, Sayrwal Jhony mewakili Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dan Ilyas Isti, Asisten Ombudsman Aceh sebagai moderator.

Dalam paparannya di hadapan para peserta yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah, komite sekolah, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta perwakilan dari Kementerian Agama, Dian berharap agar maladministrasi dapat dihindari sejak dini. Oleh karena itu, ia menyebutkan sangat penting menyamakan persepsi antara instansi pengawas dengan para kepala sekolah selaku pemberi layanan langsung dan para komite sekolah selaku perwakilan dari wali murid.

Beberapa hal yang menjadi temuan Ombudsman Aceh berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, yakni khususnya terkait pelaksanaan PPDB Online dan tertahannya ijazah siswa karena tidak memberikan sumbangan yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.

Dian meyebutkan, menahan ijazah siswa karena tidak membayar pungutan merupakan perilaku maladministrasi. Ijazah merupakan salah satu layanan publik yang berupa administrasi. Di sekolah sendiri, semua layanan publik tersedia,  yaitu layanan administrasi berupa kartu siswa, ijazah, rapor, dan lainnya. Kemudian layanan jasa, yaitu proses belajar mengajar yang diberikan oleh guru kepada siswa, dan layanan barang publik berupa bangunan sekolah serta barang-barang publik yang lainnya.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Andy Siregar juga menyampaikan tentang beberapa hal yang biasa menjadi keluhan warga dan juga terkait dengan dugaan pungutan liar di sekolah. Salah satu bentuk dugaan pungutan, yaitu terkait dana BOS dan pungutan saat pengambilan ijazah.

Selain itu, penyelewengan anggaran terhadap pembangunan gedung sekolah juga sangat rawan, walaupun ini bukan dilakukan oleh pihak sekolah, namun dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Kemudian, Syarwan Jhony yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan, bahwa sebenarnya para kepala sekolah dan dewan guru tidak perlu risau terkait sumbangan dari murid di sekolah. Karena berdasarkan aturan,  sumbangan dibolehkan dan yang penting harus ada kesepakatan dan musyawarah terlebih dahulu dengan para komite sekolah dan wali murid. Asal jangan pungutan yang tiba-tiba terjadi tanpa ada musyawarah dan mufakat.

Pada sesi penutup, Dian Rubianty berharap agar tidak terjadi maladministrasi di dunia pendidikan. Oleh karena itu, pencegahan merupakan langkah utama yang harus dilakukan. Dian juga tidak ingin dunia pendidikan tercoreng oleh ulah oknum yang melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.     





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...