• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Banjir Berulang, Indikasi Ada Masalah dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Aceh
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 29/07/2020 •
 
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin. Foto by Dok. Ombudsman

 SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin MS mengatakan, seringnya terjadi banjir, baik banjir bandang, genangan, rob (banjir akibat pasang air laut), maupun banjir lainnya merupakan indikasi adanya masalah dengan tata kelola lingkungan hidup di Aceh.

Tingginya frekuensi banjir di Aceh, terutama yang diakibatkan oleh semakin lajunya kerusakan hutan (deforestasi) menyebabkan bertambahnya degradasi hutan, sehingga kemampuan hutan untuk menampung air hujan semakin melemah.

"Inilah yang menjadi sebab utama banjir genangan dan banjir bandang. Apalagi, jika saluran hilir dari daerah aliran sungai tidak berfungsi optimal, baik karena sedimennya yang mendangkalkan sungai maupun karena salurannya sudah rusak," kata Taqwaddin kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (22/7/2020) pagi.

Pernyataan itu diutarakan Taqwaddin sehubungan dengan banjir yang melanda sebagian besar wilayah di barat selatan Aceh (Barsela), Selasa kemarin.

Akibat banjir tersebut ribuan rumah terendam dan arus transportasi Aceh-Sumatera Utara sempat putus.

Banjir luapan yang dipicu hujan lebat dalam durasi lama itu merendam ratusan desa mulai dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, hingga Aceh Singkil.

Dampak terparah dari banjir kali ini dirasakan di Aceh Jaya.

Di kabupaten ini 43 desa di lima kecamatan dilanda banjir.

Banyak warga yang terpaksa mengungsi, tapi sejauh ini tidak ada korban jiwa.

Sebagai solusi atas banjir yang kerap berulang tersebut, Taqwaddin merekomendasikan perlunya upaya penanggulangan (mitigasi dan recovery) yang komprehensif.

Mulai dari penanganan daerah hulu (hutan di dataran tinggi) hingga membenahi kondisi sungai dan riol-riol di hilir (daerah permukiman) di seluruh Aceh.

Penanganan penting lainnya yang perlu dievaluasi, menurut Taqwaddin, adalah adanya kebijakan pemerintah yang kurang prolingkungan. "Ini perlu dikaji dan dikoreksi," kata Taqwaddin.

Selain itu, perlu juga dikaji sikap, tindakan, dan perilaku warga masyarakat terhadap alam dan lingkungannya.

"Hal ini penting, karena merusak lingkungan esensinya akan merugikan diri sendiri," imbuh Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini.

Semua faktor di atas, ulas Taqwaddin, berkontribusi signifikan yang mengakibatkan terjadinya banjir di desa-desa di Aceh dan peristiwa itu kerap terulang meskipun bukan di musim penghujan.

Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Risiko (FPRB) Aceh ini mengingatkan bahwa bencana banjir dapat menimbulkan korban jiwa, ketidaknyamanan, dan juga kerugian harta benda.

Dalam perspektif Ombudsman, sekalipun dalam kondisi bencana banjir, ia sarankan kepada pihak pemerintah daerah agar tetap melakukan pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang besifat dasar, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan keamanan ketertiban, pelayanan infrastruktur, pelayanan sosial, dan pelayanan adminduk.

Langkah taktis yang perlu segera dilakukan oleh pihak pemerintah, usul Taqwaddin, adalah melakukan evakuasi para warga yang terdampak banjir guna memastikan keselamatan mereka.

"Setelah itu, penuhi kebutuhan dasar hayati mereka. Setelah kedua upaya ini selesai dilakukan, baru kemudian dilakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap infrastruktur yang rusak," demikian Taqwaddin Husin.

Catatan Serambinews.com, meski di Aceh masih berlaku kebijakan moratorium logging yang digagas Gubernur Irwandi Yusuf tahun 2008, tapi laju kerusakan hutan akibat ulah perambah hutan mencapai 23.000 hektare per tahun.

Saat terjadi banjir bandang di Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Singkil, misalnya, pohon-pohon besar yang ditebang dengan gergaji mesin (chain saw) oleh pembalak itu liar sering terbawa arus banjir ke permukiman warna.

Tak jarang pohon-pohon yang hanyut tersebut menubruk dan mengambrukkan jembatan ataupun rumah warga di daerah aliran sungai. (*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...