Bangun Sinergi Pengawasan Ombudsman Papua Barat Kunjungi Polres Teluk Wondama

WASIOR - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi berkelanjutan dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memaksimalkan fungsi pengawasan pelayanan publik dan penegakan hukum. Komitmen kelembagaan ini ditegaskan langsung saat jajaran Ombudsman melakukan kunjungan koordinasi ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Wondama, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, bersama tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Dalam kesempatan itu, Amus memaparkan bahwa Ombudsman dan Polri memiliki irisan tugas yang sama di bidang pengawasan, sehingga kolaborasi yang solid mutlak diperlukan.
"Ombudsman Republik Indonesia dan Polri memiliki fungsi yang sama yakni fungsi pengawasan. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi berkelanjutan guna menciptakan hubungan kerja yang baik di antara kedua lembaga negara tersebut," ucap Atkana.
Atkana juga menambahkan bahwa di tengah berbagai dinamika yang sedang dialami institusi kepolisian saat ini, Ombudsman senantiasa berkomitmen untuk merapatkan barisan dan bersinergi dengan Polri demi mewujudkan penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan bangsa.
Merespons langkah proaktif tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Teluk Wondama, Komisaris Polisi (Kompol) Cristianus M. Masalle, menyambut baik kehadiran Ombudsman. Ia menyampaikan apresiasi dan menyatakan sangat terbuka terhadap segala masukan demi perbaikan kualitas pelayanan di lingkup Polres Teluk Wondama.
"Kami selalu berpesan kepada anggota kami untuk selalu mengutamakan pendekatan humanis di lapangan saat berhubungan langsung dengan masyarakat," ujar Masalle menegaskan komitmen pelayanannya.
Dalam diskusi tersebut, Ombudsman turut memberikan saran konkret terkait pembaruan regulasi hukum. Atkana mendorong perlunya sosialisasi terpadu antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Teluk Wondama terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemahaman regulasi yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 ini dinilai sangat krusial guna menciptakan iklim advokasi hukum yang presisi di wilayah Teluk Wondama.
Menutup rangkaian kunjungan tersebut, tim Ombudsman Papua Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan (monitoring) terhadap standar operasional di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Wondama. (SDP/ORI - Papbar)








