Bahas Program Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman Kalsel dan Disnakertrans Jajaki Kerja Sama

Banjarmasin - Ombudsman RI Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan guna membangun kolaborasi atau kerja sama sekaligus mematangkan narahubung kelembagaan pada Kamis (17/3/2022).
Salah satu program Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di tahun 2022 ini adalah memperkuat kerjasama kelembagaan dengan membangun perjanjian kerja sama (PKS) dengan nomor layanan kesehatan.
Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Ita Wijayanti mengatakan, bahwa di tahun ini pelayanan akan memperkuat pencegahan maladministrasi publik dengan membangun kolaborasi atau kerja sama sekaligus mematangkan narahubung kelembagaan salah satunya pada layanan kesehatan publik.
Selama ini kelemahan kerja sama adalah belum terlaksananya program-program yang sudah disepakati dalam perjanjian, untuk itu Ombudsman RI Kalimantan Selatam akan lebih intens mengawal semua program yang sudah disepakati.
Selain itu, Ita menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan termasuk salah satu instansi yang juga dikeluhkan atau di laporkan ke OmbudsmanRI Kalimantan Selatan dan pelayanannya sangat banyak diharapkan publik untuk terus ditingkatkan.
"Kita ingin bekerjasama dengan baik dengan sejumlah aksi kolaborasi yang bisa dilakukan oleh kedua lembaga," tutur Ita.
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti menyatakan, kerja sama ini diharapkan akan menjadikan pelayanan dibidang ketenagakerjaan lebih prima.
"Sinergi ini akan menjadi poin penting untuk memperbaki pelayanan publik dan mencapai keinginan para pihak," ucap Irfan (SY/PC








