• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bahas PPDB Dengan Saber Pungli, Ombudsman Kepri Sampaikan Beberapa Saran
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 18/05/2022 •
 
Bahas PPDB Dengan Saber Pungli, Ombudsman Kepri Sampaikan Ini

TANJUNGPINANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menghadiri Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Peran Sapu Bersih Pungutan Liar (Anev Saber Pungli) Triwulan I Tahun 2022 Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Polda Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022).

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mengenai sosialisasi pembentukkan Kota/Kabupaten bebas dari pungli serta persiapan pengawasan dan monitoring antisipasi pungli pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2022/2023.

Terkait persiapan PPDB, Lagat Siadari meminta agar Saber Pungli menjadikan beberapa sekolah sebagai pilot project dalam pelaksanaan PPDB bebas pungli dengan melakukan penandatanganan komitmen.

"Adakan pilot project di beberapa sekolah, dimana mereka akan mendatangani  komitmen tidak melakukan pungutan liar", jelasnya.

Selanjutnya, Lagat juga meminta agar Saber Pungli mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB tidak diintervensi oleh oknum-oktum tertentu sehingga daya tampung sekolah dapat sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan pengalaman kami, ada peristiwa dimana Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat, sehingga daya tampung sekolah tersebut melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 48 orang", jelas Lagat.

Selain itu, Lagat mengatakan dengan  pengawasan ketat terhadap daya tampung, diharapkan dapat mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid.

"Daya tampung perlu diawasi karena berpotensi terjadi penyimpangan. Kami pernah menemukan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah untuk berbagai alasan, misalnya fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal ini bisa menyebabkan kelebihan daya tampung", tegasnya.

Kemudian, ia menyoroti perihal surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Kepala Rukun Tetangga (RT).

"Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun", ungkapnya. 

Lagat Siadari berharap Saber Pungli dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat dimana Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun akan turut andil di dalamnya.

"Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Mengenai hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan", jelasnya lagi.

Lagat mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepulauan Riau.

"Masyarakat nantinya pun dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui Whatsapp Pengaduan, e-mail maupun datang langsung", tambah Lagat.

Untuk dapat diketahui, berdasarkan pembahasan pada pertemuan ini, pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan pada akhir Juni hingga awal Juli tahun 2022.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...