Bahas Persoalan Pelayanan Publik, Ombudsman NTB Terima Kunjungan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB

MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Adhar Hakim menerima kunjungan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto bersama dengan jajaran melakukan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB pada Rabu (6/4/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, menanggapi beberapa hal yang disampaikan oleh Romi sebagai bahan diskusi pada kegiatan ini. Adhar Hakim menyampaikan penghargaan atas peningkatan kinerja yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, karena setiap tahun laporan yang datang terkait pelayanan di seluruh unit layanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB terus menurun. Hal ini juga didukung oleh proaktif dan inisiatif dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB secara intens terus berkoordinasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB tidak bebas dari tindakan maladmanistrasi, karena potensinya masih bisa terjadi. "Karena saya masih mendapatkan informasi dari masyarakat kadang-kadang HP masih bisa diakses oleh penghuni lapas," kata Adhar. Oleh sebab itu Adhar mendorong agar pengawasan kepada penghuni lebih berbasis pencegahan sebagai upaya mencegah maladministrasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Romi menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. Romi juga menyampaikan sejumlah persoalan seperti LAPAS yang saat ini masih over kapasitas. Oleh karenanya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB berupaya terus mendorong peningkatan kapasitas LAPAS sekaligus meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait mencegah narapidana narkoba dimasukkan ke LAPAS, mengingat sebagian besar penghuni lapas terjerat tindak pidana penyahgunaan narkoba.
Selain itu persoalan lain yang mengemuka tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berpotensi meningkat dengan dibukanya kembali penerbangan ke luar negeri, khususnya tujuan Malaysia dan Arab Saudi. "Ini menjadi tantangan karena PMI ilegal menggunakan penerbangan dari luar NTB," papar Romi. Oleh sebab itu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB giat melakukan sosialisasi untuk memastikan PMI ilegal yang ingin bekerja ke luar negeri bisa dicegah. Selain itu kata Romi, koordinasi juga diperkuat dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram guna memastikan PMI asal NTB mendapatkan perlindungan dan mencegah PMI ilegal.
Selain mengenai isu PMI, Romi juga menyampaikan mengenai isu Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu permasalahan joki anak yang mengarah ke pelanggaran hak anak sesuai konvensi internasional hak-hak anak, karena joki anak mengarah pada kegiatan eksploitasi terhadap anak. Saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB sedang berupaya mendorong pembentukan peraturan daerah yang dapat mengatasi persoalan tersebut karena sudah menjadi perhatian PBB. Isu HAM lainnya yang disampaikan Romi yakni mengenai sengketa lahan yang terjadi di kawasan KEK Mandalika yang dikelola Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), permasalahan yang muncul salah satunya belum memiliki kanal pengaduan, sehingga Romi mendorong agar dibuat kanal pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.
Terkait persoalan PMI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Adhar Hakim sepakat agar upaya pencegahan dan sosialisasi terus didorong karena Ombudsman RI berupaya mendorong upaya pencegahan dengan membuat analisa dan kajian, karena tindakan preventif lebih baik dibandingkan dengan represif.
Sedangkan mengenai persoalan joki anak, Adhar mendorong agar selain pendekatan regulasi, juga perlu didorong pendekatan budaya. Terlebih apabila jika budaya beririsan dengan ekonomi. "Oleh sebab itu butuh pendekatan juga kepada tokoh-tokoh masyarakat," terang Adhar.
Mengenai persoalan antara warga dengan ITDC, Adhar mengakui sejumlah masyarakat pernah mengadukan permasalahan tersebut. Akan tetapi Ombudsman menilai permasalahan tersebut terkait dengan sengketa yang menjadi wewenang pengadilan. Namun selama ini terkait persoalan di ITDC yang terkait dugaan maladministrasi pasti dan telah ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB.








