Bahas Persoalan Parkir, Ombudsman Babel Gandeng BPTD dan Ditlantas

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (21/5/2026) di Kantor BPTD Kelas III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi awal dalam tahapan deteksi kajian Ombudsman terkait tata kelola perparkiran di Kota Pangkalpinang. Melalui koordinasi ini, Ombudsman Babel melakukan pemetaan awal terhadap tugas, kewenangan, serta peran masing-masing instansi dalam pengelolaan perparkiran.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kewenangan masing-masing pihak dalam tata kelola perparkiran di Pangkalpinang.
"Koordinasi ini kami lakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tugas dan kewenangan BPTD maupun Polda dalam tata kelola perparkiran di Pangkalpinang," ujarnya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Fitra Setiawan, menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut. Menurutnya, kajian yang dilakukan Ombudsman Babel diharapkan dapat mendorong perbaikan pengelolaan parkir di Pangkalpinang.
"Kami mengapresiasi Ombudsman Babel yang telah menjadikan persoalan pengelolaan parkir sebagai bagian dari kajian penyusunan saran perbaikan. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat lahir rekomendasi yang membantu perbaikan tata kelola perparkiran di Pangkalpinang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit I Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Edman Furqon, turut menyambut baik inisiasi Ombudsman terkait kajian tata kelola perparkiran di Pangkalpinang. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mendukung penegakan ketertiban parkir dengan tetap mengedepankan pendekatan sosial kepada masyarakat.
"Kewenangan Polda berada pada aspek penegakan hukum apabila terdapat praktik yang melanggar ketentuan, seperti juru parkir liar. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan sosial kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan penegakan hukum," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Babel bersama para pihak juga memetakan sejumlah potensi permasalahan beserta alternatif solusi yang dapat menjadi arah saran perbaikan dalam kajian. Selanjutnya, para pihak sepakat untuk melaksanakan koordinasi lanjutan yang lebih teknis bersama pemangku kepentingan terkait. (*)








