Bahas Pengawasan SPMB 2025, Ombudsman Kalbar Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menghadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis(08/05/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat membahas pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah dan Asisten Pencegahan Maladministrasi, Nessa Putri Andayu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, menyambut baik inisiatif dari Komisi Informasi. Ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, tentu terdapat batas kewenangan yang harus dijalankan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Komisi Informasi, menurut Tariyah, memiliki peran penting dalam memastikan tahapan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait petunjuk teknis serta ketentuan pelaksanaan SPMB 2025 telah dilakukan secara terbuka.
Sementara itu, Ombudsman lebih berfokus pada pengawasan pelayanan publik selama proses SPMB berlangsung, baik melalui penanganan laporan masyarakat maupun pengawasan langsung di lapangan pada satuan pendidikan.
Menambahkan hal tersebut, Nessa selaku Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar menyampaikan bahwa saat ini instrumen serta mekanisme teknis pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB 2025 masih dalam tahap formulasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. "Sehingga, kami di perwakilan tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, namun mekanisme pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan menunggu panduan teknis dari pusat," jelasnya.
"Ombudsman sangat mengapresiasi niat baik dari Komisi Informasi untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB 2025 agar berjalan dengan baik dan transparan. Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil dan informatif benar-benar terpenuhi," ungkap Tariyah.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi menilai bahwa transparansi akses informasi merupakan hal yang krusial agar proses penerimaan berjalan adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk itu, Komisi Informasi membuka peluang kolaborasi bersama Ombudsman Kalbar dalam upaya pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB 2025.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menjajaki kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam momentum penting penerimaan peserta didik baru tahun 2025. (ORI-Kalbar)