• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bahas Pengawasan Distribusi BBM, Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan DPRD Landak
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 24/06/2026 •
 
Ombudsman Kalbar bersama Komisi I DPRD Kabupaten Landak (Dok. ORI Kalbar)

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat pada Selasa (23/06/2026). Dipimpin Sekretaris Komisi I, Christian Fernando, dengan didampingi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Landak, yakni Margareta, Suwanto, dan Suwani, kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar beserta jajaran.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Landak. Pertemuan ini menjadi momentum yang baik untuk memperkuat koordinas sinergi dan kolaborasi dalam menyikapi berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat," ujar Tariyah.

Dalam kesempatan tersebut, Christian Fernando menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Landak memandang perlu melakukan konsultasi dengan Ombudsman untuk memperoleh masukan terkait permasalahan ketersediaan BBM, "Intensitas laporan masyarakat terkait ketersediaan BBM di Kabupaten Landak semakin meningkat. Kami ingin memperoleh pandangan dan masukan dari Ombudsman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. Kami juga berharap dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik ke depannya," kata Christian.

Tariyah, dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan, DPRD memiliki fungsi yang luar biasa yaitu fungsi anggaran, fungsi pembentukan peraturan daerah, dan fungsi pengawasan. Dari tiga fungsi ini, DPRD Kabupaten Landak dapat melakukan berbagai langkah perbaikan pelayanan distribusi dan pasokan BBM di Kabupaten Landak.

"Pertama, yang penting adalah DPRD Kabupaten Landak harus memiliki data jumlah SPBU, data kuota BBM, data SPBU yang masih memiliki izin operasional, dan data masalah BBM di Kabupaten Landak. Dari data tersebut, baru bisa diambil langkah tindak lanjut seperti RDP dengan Pertamina, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya." jelas Tariyah.

Ombudsman Kalbar juga menyatakan dukungannya terhadap upaya sinergi yang dilakukan DPRD Kabupaten Landak dalam rangka mendorong perbaikan pelayanan publik. Namun demikian, Ombudsman menjelaskan bahwa aspek perlindungan konsumen secara khusus merupakan kewenangan lembaga yang membidangi perlindungan konsumen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Tari Mardiana, menyampaikan bahwa kelangkaan BBM tidak selalu disebabkan oleh faktor distribusi saja, "Persoalan ketersediaan BBM juga dipengaruhi oleh kapasitas penyimpanan dan sistem distribusi yang ada di daerah. Selain itu, di Kabupaten Landak sebenarnya sudah ada Pembentukan Tim Pendataan dan Pengawasan Pendistribusian BBM di Wilayah Kabupaten Landak Tahun 2024." ujar Tari Mardiana.

Sementara itu, Margareta, menyampaikan bahwa berbagai informasi dan masukan yang diperoleh dari Ombudsman akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD Kabupaten Landak dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Menutup pertemuan, Tariyah menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Landak, "Kami berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk membangun kolaborasi yang lebih baik antara Ombudsman Kalbar dan DPRD Kabupaten Landak dalam mengawal kepentingan masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas," tutupnya. (FN/ORI KALBAR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...