Bahas Pengaduan Masyarakat, Ombudsman NTT Kunjungi Polres Kupang Kota

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton dan jajaran mengunjungi Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Jumat (19/8/2022). Kunjungan diterima Kasat Reskrim, Hasri Manasye Jaha di ruang kerjanya. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke jajaran Polres Kupang Kota.
Kepada Kasat Reskrim, Darius menyampaikan bahwa substansi keluhan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kota Kupang terkait layanan Polresta dan jajaran Polsek adalah layanan terkait informasi perkembangan penanganan perkara. "Oleh karena itu kami berharap agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) wajib disampaikan kepada para pelapor baik lisan maupun tertulis entah diminta atau tidak diminta. Jika hal ini dilakukan secara konsisten, paling tidak bisa memangkas keluhan terkait hal ini," jelas Darius.
Menanggapi, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dalam setahun, Reskrim Kupang Kota menerima lebih dari 1000 laporan polisi (LP). Dengan jumlah penyidik yang ada, dibutuhkan energi dan tantangan yang tidak sedikit. Karena itu pilihan penanganan perkara melalui Restorative Justice juga kerap dilakukan penyidik.
Dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Polres Kupang Kota dan satuan kerja dibawahnya, Darius meminta kepada Kasat Reskrim agar tim Ombudsman RI Perwakilan NTT dapat melakukan koordinasi langsung via telepon/Whatsapp.
"Terima kasih kepada Kasat Reskrim dan jajaran atas koordinasi yang baik ini. Tetap semangat dan teruslah melayani ," tutup Darius.








