Bahas Mekanisme Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023, Ombudsman RI Kalsel Terima Kunjungan Pemkab HSU

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, diwakili oleh Asisten III Setda Hulu Sungai Utara, Najeriansyah, Kepala Bidang Organisasi Hulu Sungai Utara, Syahriadi, Kepala Sub Bagian Program & Data Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara, Raudhatul Jannah, Kepala Seksi Bagian GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta jajaran, yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman didampingi Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah, Selasa (13/06/2023).
Asisten III Setda Hulu Sungai Utara, Najeriansyah menyampaikan tujuan dari kunjungan koordinasi tersebut, ialah arahan dari pimpinan untuk melakukan perbaikan layanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara. "Kami bermaksud mendekatkan kawan-kawan penanggung jawab dengan Ombudsman RI untuk silaturahmi dan belajar langsung terkait layanan publik prima. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kami sudah memulai membentuk Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meningkatkan layanan dan memudahkan pengguna untuk mengakses layanan. Harapan dari pertemuan ini, agar nilai Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang awalnya Zona Kuning dapat meningkat menjadi Zona Hijau.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menyampaikan pihaknya akan terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena ini sudah menjadi salah satu tugas Ombudsman RI. Di waktu yang dekat ini, kami akan melakukan workshop penilaian kepatuhan tahun 2023, dalam kegiatan tersebut kami akan menjelaskan mekanisme dan tata cara penilaian yang akan Ombudsman RI lakukan. "Kami berharap pada saat workshop penilaian kepatuhan, siapapun yang hadir maupun mewakili dapat menyerap informasi secara baik dan dapat menyebarkan informasi tersebut kepada dinas-dinas dan instansi yang akan dinilai," kata Hadi
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya menyampaikan maksud penilaian dari Ombudsman RI agar mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan. "Metode penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini nantinya selain melihat sarana prasarana yang dimiliki, juga pihaknya akan mewawancarai petugas dan pejabat terkait untuk melihat bagaimana kompetensi penyelenggara layanan," papar Benny
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah turut menyampaikan kewajiban dari penyelenggara layanan yaitu menyusun standar pelayanan publik, melaksanakan isi standar pelayanan publik, memberikan pelayanan yang berkualitas, menempatkan pelaksana yang kompeten dan membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya.
Akhir pertemuan, dilaksanakan sesi diskusi tanya
jawab dan pertukaran kontak narahubung guna mempermudah koordinasi dalam
pendampingan pemenuhan standar pelayanan publik maupun koordinasi pelaksanaan
penilaian.








