Bahas Masalah Sampah, Ombudsman NTT Temui Dinas Kebersihan Kota Kupang

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang di Kecamatan Alak, Selasa (10/12/2024). Diterima oleh Kepala Bidang Persampahan, Ahmad Likur, kunjungan ini dalam rangka koordinasi penyelesaian berbagai keluhan masyarakat Kota Kupang terkait penumpukan sampah di beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang belum terangkut. Beberapa TPS yang tidak terangkut tuntas adalah TPS di Kelurahan Liliba dan Kelurahan Penfui.
"Sebagai pengawas pelayanan publik, pertemuan bersama seperti ini kerap kami lakukan bersama instansi terkait guna percepatan penyelesaian keluhan masyarakat atau bila mana keluhan dengan substansi yang sama kerap berulang sehingga pertemuan dilakukan guna mendengar langsung kendala-kendala di lapangan dalam pelaksanaan tugas termasuk pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan kota," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton.
Darius menyampaikan, saat ini Kota Kupang dengan jumlah penduduk 480 ribu jiwa memproduksi sampah sebanyak 234 ton per hari. Dari jumlah ini, 166 ton sampah di antaranya diangkut dengan armada pengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Alak. Selebihnya didaur ulang oleh 7 bank sampah yang tersebar di Kota Kupang.
"Kepada kami Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Ahmad Likur menyampaikan beberapa kendala pelayanan sebagai berikut. Pertama, keterbatasan armada pengangkut sampah. Saat ini Pemerintah Kota Kupang dengan 51 kelurahan hanya memiliki 28 armada truk/dump truck yang beroperasi dari total 44 armada. Terdapat 16 armada mengalami kerusakan sehingga parkir di halaman kantor dan bengkel. Kedua, tenaga lapangan seperti penyapu, awak dan pengawas hanya berjumlah 326 orang yang dibagi penugasan berdasarkan jam kerja di masing-masing jalur/wilayah," ujar Darius melanjutkan.
Jumlah ini bisa saja berkurang karena disiplin kerja petugas lapangan, ijin, sakit dan lain sebagainya. Selanjutnya, soal keterbatasan anggaran operasional armada pengangkut sampah. Tahun 2024, anggaran operasional masing2 armada paling tinggi Rp 12 juta/kendaraan/bulan atau Rp 900-an ribu/bulan untuk suku cadang yang mengalami kerusakan. Hal ini menyebabkan Dinas Kebersihan Kota Kupang memiliki hutang di berbagai toko dan bengkel kendaraan mencapai Rp 300-an juta rupiah.
Jika kondisi ini terus belangsung akan sangat mengganggu pelayanan armada pengangkut sampah membersihkan kota. Terdapat 7 armada dump truck yang baru diadakan tahun 2022 dan 2023 namun armada lainnya sudah berusia tua sehingga memiliki keterbatasan mengangkut.
"Terhadap kendala ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Walikota Kupang guna mengantisipasi terganggunya pengangkutan sampah karena kekurangan biaya operasional armada pengangkut terutama pada saat musim hujan seperti ini agar Kota Kupang tetap bersih dan terhindar dari berbagai penyakit yang bersumber dari sampah," ujar Ahmad Likur dalam pertemuan.








