Bahas Juknis, Ombudsman Babel Ungkap Mekanisme Pencegahan dan Penyelesaian Laporan PPDB

Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Ervawi menyampaikan pembahasan ini bertujuan agar penyelenggaraan Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 diselenggarakan dengan semangat keadilan dan meminimalisir penyimpangan peraturan.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Agung Nugraha menyampaikan dalam pengawasan penyelenggaraan PPBD terdapat dua lingkup tugas, yaitu pencegahan dan penyelesaian laporan.
"Ombudsman Babel dalam melakukan pencegahan maladministrasi mendorong agar tidak ada penyimpangan prosedur penerimaan peserta didik diluar ketentuan jumlah rombongan belajar. Selain itu, diperlukan penguatan pengelola pengaduan internal, mengintensifkan sosialisasi mengenai alur dan ketentuan PPDB," ujar Agung.
Sedangkan terkait penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman Babel mendorong memperkuat narahubung sehingga apabila ada laporan masyarakat yang masuk dapat ditindaklanjuti secara responsif, mengingat dalam laporan PPDB Ombudsman Babel tidak menutup kemungkinan menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman karena alasan waktu terbatas.
"Kami harap tahun ini lebih baik, tahun-tahun sebelumnya PPDB selalu menjadi perhatian Ombudsman Babel sebab terus menerima pengaduan laporan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pada tahun ini, Ombudsman seluruh Indonesia akan melakukan pemantauan apabila ada penerbitan nota dinas dari Ketua Ombudsman RI. Kami harap dengan adanya rapat koordinasi ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh masukan terkait peningkatan penyelenggaraan PPDB, sekaligus memiliki persiapan yang komprehensif," tutup Agung.








