• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bahas Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022, Ombudsman RI Kalsel Terima Kunjungan Koordinasi DPMPTSP Kabupaten Banjar
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 08/03/2023 •
 
Ombudsman RI Kalsel Terima Kunjungan Koordinasi DPMPTSP Kabupaten Banjar

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea beserta jajaran guna mendapatkan arahan dan masukan terkait upaya meningkatkan pelayanan di DPMPTSP Kab. Banjar. "Selain sebagai bentuk perwujudan komitmen peningkatan pelayanan publik, kami mengusung misi untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Selasa (07/03/2023). 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengucapkan selamat datang kepada rombongan dan memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Banjar, yang siap melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Disampaikan Hadi Rahman bahwa Ombudsman RI Kalimantan Selatan siap memberikan dukungan dan pendampingan kelembagaan, terutama terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik.

"Berkomitmen mengimplementasikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, merupakan suatu langkah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik, apabila secara berkelanjutan terus berbenah maka dapat membangun peradaban pelayanan publik yang terus menuju lebih baik," tutur Hadi Rahman.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Setalan, Muhammad Firhansyah. Memaparkan terdapat perbedaan teknis penilaian pada tahun 2022, dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya. "Dimana penilaian pada tahun 2022 pengambilan data dilaksanakan secara serempak, dilakukan permintaan narahubung untuk melakukan koordinasi kegiatan di lapangan, adanya metode penilaian dengan wawancara, observasi, dan studi dokumen, standar pelayanan diambil dengan menggunakan media elektronik dan non elektronik, dan hasil akhir penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dengan hasil opini," papar Firhansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang PVL Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Rujalinur menyampaikan bahwa sebagai Enumerator yang telah melakukan pengambilan data di Kabupaten Banjar pada Tahun 2002 menyampaikan ada empat dimensi yang dilakukan, dalam penilaian Kepatuhan pada Tahun 2022 yaitu dimensi Input, terdiri dari dua variabel (kompetensi pelaksana sebanyak lima indikator dan sarana prasarana sebanyak delapan indikator. Dimensi yang kedua yaitu dimensi proses, Terdiri dari satu variabel (penilaian kepatuhan) jumlah 11 indikator. Dimensi ketiga yaitu dimensi Output, terdiri dari 1 variabel (penilaian persepsi maladministrasi sebanyak lima indikator), dan dimensi yang terakhir yaitu dimensi pengaduan, terdiri dari 1 variabel yaitu mengenai sistem mekanisme laporan pengaduan oleh instansi pemberi layanan.

 "Meskipun dilaksanakan dengan metode terbuka dalam pengambilan data, namun tidak mengurangi esensi penilaian karena di tahun 2022 penilaian dilaksanakan dengan cakupan substansi yang lebih mendalam," tutur Rujalinur.

Akhir pertemuan, dilaksanakan pertukaran kontak narahubung guna mempermudah koordinasi dalam pendampingan pemenuhan standar pelayanan publik, maupun percepatan terhadap tindaklanjut penyelesaian laporan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...