• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bahas Bantuan Rumah Korban Badai Seroja, Ombudsman NTT Terima Kunjungan Kepala BPBD Kabupaten Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 17/10/2024 •
 
Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenti di Kantor Ombudsman NTT pada Kamis (10/10/2024). 

"Pertemuan ini diinisiasi atas munculnya keluhan sejumlah warga Kabupaten Kupang bahwa nominal bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 yang diterima kurang dari saldo yang tertera dalam buku rekening Bank BRI," jelas Darius saat dimintai keterangan.

Sejumlah warga mengaku saldo yang tertera dalam buku rekening BRI sebesar Rp 50.000.000 namun saat mereka melakukan pencairan dana tersebut di Bank BRI, mereka hanya menerima Rp 25.000.000. Selain keluhan warga, permasalahan bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 tersebut telah menjadi bahan Pansus DPRD Kabupaten Kupang hingga berujung pada rekomendasi DPRD ke aparat penegak hukum agar diselidiki lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti menegaskan bahwa bahwa berdasarkan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 229.090.000.000 untuk 11.036 Kepala Keluarga (KK) korban bencana Seroja. Dana senilai Rp. 229.090.000.000 itu bertujuan untuk merehabilitasi 2.057 rumah rusak berat, 2.430 rumah rusak sedang dan 6.549 rumah rusak ringan. Namun, setelah pemerintah melakukan verifikasi data ulang maka data BNBA (By Name By Address) penerima bantuan Seroja berkurang menjadi 10.620 KK dengan rincian 921 rumah rusak berat, 2.296 rusak sedang dan 7.403 rumah rusak ringan. Pengurangan jumlah KK ini berimplikasi pada pengurangan jumlah dana bantuan Seroja yang semula adalah Rp 229.090.000.000  seusai (data BNBA) menjadi Rp 177.480.000.000.

Pelaksanaan anggaran tersebut mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Kepala BNPB No 27 A Tahun 2021  yang mana ditetapkan syarat dan kriteria penerima bantuan untuk rumah dengan kerusakan ringan sebesar Rp 10.000.000, sedang Rp 25.000.000 dan berat Rp 50.000.000. Tanggal 30 April 2022 lalu diadakan launcing penyerahan buku rekening BRI dari Bupati Kupang ke masing-masing penerima. Masing-masing rekening BRI tertera nominal saldo berdasarkan review APIP BNPB untuk klasifikasi ringan, sedang dan berat. Hal tersebut sepenuhnya kebijakan BRI Cabang Kupang, bank yg bekerja sama dengan BNPB untuk penyaluran dana seroja. Selanjutnya, masih ada tahapan lebih lanjut berdasarkan juknis yg dibuat oleh BPBD Kabupaten Kupang yaitu tahapan verifikasi dan validasi yg melibatkan tim pendamping yg tugasnya melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke rumah warga yg diusulkan.

Adapun tim pendamping telah melakukan identifikasi kerusakan dan klasifikasi kerusakan secara riil dan dibuat dengan berita acara yg ikut ditandatangani pemilik rumah dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya dana di bank BRI dicairkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yg telah ditandatangani dengan berita acara, bukan berdasarkan data reviuw awal. Artinya pada saat verifikasi dan validasi lapangan  klasifikasi kerusakan rumah bisa berubah dari rusak berat ke sedang dan ringan sepengetahuan warga penerima bantuan.  

"Terhadap sisa dana yang tidak terbayar karena tidak sesuai syarat dan kriteria saat validasi di lapangan telah disetor kembali ke rekening dana siap pakai BPBD Kabupaten Kupang," jelasnya. Menurut Darius, kebijakan Pemkab Kupang membentuk tim pandamping yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi secara riil tersebut menimbulkan efisiensi anggaran karena bantuan rumah hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat dan kriteria yang ketat.

"Bagi warga yang tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan atau perubahan klasifikasi kerusakan rumah hanya akan dicairkan sesuai kondisi rill kerusakan rumah. Atas kebijakan tersebut, BPBD Kabupaten Kupang mengembalikan banyak anggaran ke pusat. Terima kasih kepada Kepala BPBD Kabupaten Kupang atas diskusi ini," tutup Darius.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...