Awasi SPMB 2025, Ombudsman Bengkulu Sidak SMPN 1 Kapahiang

Bengkulu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kabupaten Kepahiang, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam rangka memastikan pelaksanaan seleksi berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari maladministrasi.
Pengawasan ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem penerimaan siswa dan mahasiswa baru di seluruh Indonesia. Ombudsman RI memandang penting untuk hadir langsung guna melihat kondisi nyata di lapangan dan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran prosedur yang dapat merugikan peserta didik.
Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu juga melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 1 Kepahiang, salah satu titik lokasi pelaksanaan SPMB. Sidak ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengecek kesiapan fasilitas, mekanisme seleksi, hingga sistem pengaduan di tingkat satuan pendidikan.
"Kami hadir langsung untuk melihat proses seleksi secara menyeluruh. Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan proses seleksi dijalankan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan," ujar Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Bengkulu Hendra Irawan.
Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi, serta terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima dan bebas dari praktik diskriminatif.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung ini, diharapkan pelaksanaan SPMB 2025 di Kabupaten Kepahiang dapat menjadi contoh pelaksanaan seleksi yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendorong perbaikan sistem pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu mengajak seluruh pihak untuk aktif melaporkan bila terdapat ketidaksesuaian atau ketidakadilan selama proses seleksi.
Selain melakukan observasi lapangan, Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu juga membuka posko pengaduan langsung bagi masyarakat, peserta, maupun pihak sekolah yang menemukan kendala, penyimpangan, atau memiliki laporan terkait dugaan maladministrasi selama proses seleksi berlangsung. Dengan demikian, semua pihak dapat menyampaikan keluhan atau informasi secara langsung kepada Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu.Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu.