Awasi PPDB, Ombudsman NTT Kunjungan Langsung ke Sekolah
KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton beserta tim pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan kunjungan langsung ke sejumlah sekolah mulai tingkat SD hingga SMA pada Rabu (19/6/2024.)
Pada hari pertama, Ombudsman NTT yang dipimpin Asisten Bidang Pencegahan Sagita Mutiara Sari memonitor langsung proses PPDB di SDN Bonepoi I, SMPN 8 Kota Kupang dan SMAN 4 Kota Kupang. Khusus SMAN 4, pendaftaran melalui jalur kuota dan jalur prestasi dinyatakan penuh dan saat ini dalam proses verifikasi. Pendaftaran akan dibuka pada hari kedua bilamana setelah diverifikasi, ada peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.
"Tidak ada temuan pelanggaran petunjuk teknis PPDB. Sementara data pengaduan PPDB hari pertama dari Posko Pengaduan PPDB mencatat 6 (enam) pengaduan dari orang tua peserta didik berupa satu laporan dari PPDB tingkat SMP dan lima laporan dari PPDB tingkat SMA. Untuk PPDB SMA, substansi pengaduan yang disampaikan pada jalur zonasi yaitu peserta didik sulit mengakses aplikasi online dan dinyatakan penuh dalam waktu yang sangat singkat," jelas Sagita.
Sementara untuk jalur prestasi akademik, para orang tua menyampaikan pertanyaan dan saran agar semua pendaftar yang nilai rata-ratanya minum 85.00 diterima dan diverifikasi serta dibuat perangkingan sehingga hanya nilai tertinggi yang dinyatakan lolos, bukan berdasarkan kecepatan mendaftar. Sebab jika menggunakan kecepatan mendaftar, maka bisa saja peserta didik dengan nilai rata-rata lebih tinggi tidak diterima melalui jalur prestasi karena terlambat mendaftar.
"Semua keluhan tersebut telah dijawab. Pihak sekolah juga meminta peserta didik untuk mendaftar di sekolah lain sesuai zonasi yang telah ditetapkan jika sekolah yang dituju sudah dinyatakan penuh. Khusus jalur prestasi, kami telah menjelaskan kembali kepada orang tua peserta didik bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025, rata-rata nilai bagi peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi minimum 85,00. Tidak ada perangkingan pendaftar sebagaimana harapan orang tua," tuturnya lagi.
Diketahui, dalam sistem PPDB online siapapun bisa mendaftar sepanjang nilai minimumnya 85,00 dan sistem akan tertutup jika kuota sudah penuh. Dengan demikian bisa saja peserta didik dengan rata-rata nilai lebih dari 85 tidak diterima jika kuota sudah dinyatakan penuh.