• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Awasi Pelayanan PPDB, Ombudsman Bengkulu Buka Posko Pengaduan
PERWAKILAN: BENGKULU • Kamis, 06/06/2024 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Awasi Pelayanan PPDB untuk Pastikan Proses Transparan dan Adil

Bengkulu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan terkait pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Ombudsman Bengkulu, Jln. Adam Malik KM 8 No. 270 Kota Bengkulu. Posko pengaduan digelar untuk menangani keluhan masyarakat terkait adanya maladministrasi dalam proses PPDB.

Sebagaimana tugas dan fungsinya, pengawasan pelayanan PPDB menjadi fokus utama Ombudsman Bengkulu guna memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan PPDB transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Pengawasan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

PPDB merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Indonesia untuk menerima siswa baru. Proses ini biasanya berlangsung pada akhir tahun ajaran atau menjelang awal tahun ajaran baru.

Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa sistem PPDB dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa. Sistem ini dirancang untuk mendistribusikan siswa secara merata di berbagai sekolah sesuai kapasitas masing-masing sekolah.

Proses PPDB biasanya berlangsung pada akhir tahun ajaran atau menjelang awal tahun ajaran baru. Pada periode ini, sekolah-sekolah di Indonesia membuka pendaftaran bagi siswa baru.

Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam proses PPDB antara lain:

1. Permasalahan Jalur Pendaftaran (jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi).

2. Pungutan Liar (pungli).

3. Intervensi Pejabat.

4. Kesulitan Pendaftaran.

5. Laporan Jual Beli Kursi.

6. Kurangnya Daya Tampung.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan PPDB dengan melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi. Laporan dapat disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Ombudsman menyediakan kontak pengaduan untuk menerima konsultasi dan laporan dari masyarakat terkait masalah PPDB. Dengan pengawasan yang ketat dan mekanisme pengaduan yang efektif, diharapkan pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik. Semua calon siswa diharapkan mendapatkan kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan yang mereka butuhkan.

Untuk melaporkan permasalahan terkait PPDB, masyarakat dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melalui kontak pengaduan yang telah disediakan. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email pengaduan.bengkulu@ombudsman.go.id, telepon (0736) 5515839 atau WhatsApp 0811-9723-737.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...