Awasi Daftar Ulang Masuk Sekolah, Ombudsman Kalsel Kunjungi Beberapa Sekolah di Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, beserta jajarannya melakukan pengawasan pada proses daftar ulang masuk sekolah murid baru ke sejumlah sekolah SMAN yang ada di Kota Banjarmasin. Sekolah yang dikunjungi SMAN 2, SMAN 6 dan SMAN 7 pada hari kedua daftar ulang, Rabu (2/7/2026).
Hadi Rahman menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di bidang pendidikan. Tujuannya untuk memastikan Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada tahapan pendaftaran dan seleksi, tetapi juga hingga proses daftar ulang. Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan ingin memastikan tidak ada biaya di luar ketentuan yang dibebankan kepada orang tua maupun calon peserta didik.
Dalam pemantauan di beberapa sekolah di Banjarmasin, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga berdialog langsung dengan pihak sekolah, orang tua siswa, dan panitia pelaksana. Pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai persyaratan daftar ulang disampaikan secara terbuka, pelayanan berjalan sesuai prosedur, serta seluruh siswa yang telah dinyatakan lolos dapat memperoleh haknya tanpa hambatan administratif.
Selain melakukan pemantauan lapangan, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan membuka Posko Pengaduan SPMB yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran, pungutan liar, diskriminasi, atau kendala selama proses daftar ulang.
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Hadi.
SPMB adalah sistem yang dinamis mengikuti pola perkembangan zaman, regulasi, dan politik hukum pemerintahan, selain itu hal penting lainnya terkait adanya sosialisasi serta keterbukaan informasi terhadap seluruh jalur penerimaan, termasuk dalam proses hasil seleksi murid untuk daftar ulang darimana dan jalur apa ia lulus diinformasikan secara terbuka di pengumuman.
Dengan demikian, SPMB tahun 2026 bukan sekadar pergantian nama dari PPDB, melainkan merupakan penyempurnaan sistem penerimaan murid baru yang diharapkan lebih adil, transparan, dan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia. (YA)








