• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Audiensi FPSM Kota Makassar, Ombudsman Sulsel Dorong Pencegahan Maladministrasi
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 24/12/2025 •
 
Audiens bersama ketua dan pengurus FPSM Kota Makassar (Foto : ORI Sulsel)

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menerima audiensi Forum Pekerja Sosial Masyarakat (FPSM) Kota Makassar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Selasa (23/12/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FPSM Kota Makassar Syarifuddin Akbar, menjelaskan bahwa FPSM merupakan lembaga formal binaan kementerian yang beranggotakan relawan sosial. Melalui Audiensi ini FPSM berharap menjadi ruang dialog untuk menyerap masukan masyarakat terkait berbagai persoalan sosial, khususnya dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi dan penyaluran bantuan sosial yang dinilai merugikan hak warga. Syarifuddin menyampaikan selama satu tahun melakukan pendampingan, FPSM menemukan berbagai persoalan di lapangan, antara lain perubahan data sosial warga secara tiba-tiba, dugaan pemotongan bantuan, serta prosedur administrasi yang tidak transparan dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, Ismu Iskandar menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang, Ombudsman RI berwenang mengawasi seluruh pelayanan publik yang dibiayai melalui APBN maupun APBD.

"Dari apa yang disampaikan FPSM, seluruhnya masuk dalam ranah pengawasan Ombudsman RI, khususnya terkait dugaan maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, pungutan liar, hingga pelayanan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Ombudsman RI juga memberi perhatian khusus pada perlindungan kelompok rentan," ujar Ismu Iskandar.

Dalam forum audiensi, anggota FPSM turut menyoroti persoalan penentuan desil penerima bantuan sosial yang dinilai belum transparan dan kurang mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. FPSM berharap proses pendataan ke depan dapat dilakukan secara lebih terbuka, melibatkan RT/RW, serta memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Menanggapi masukan tersebut, Ismu Iskandar menyampaikan komitmen Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dalam isu pendataan sosial dan penentuan desil penerima bantuan, guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.

Menutup audiensi, Ismu Iskandar kembali menegaskan komitmen Ombudsman RI Sulsel dalam membuka akses pengaduan dan konsultasi seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pendamping sosial.

"Pengawasan pelayanan publik tidak bisa hanya dilakukan oleh Ombudsman RI. Peran aktif masyarakat di lapangan sangat penting. Jika menemukan dugaan maladministrasi, segera laporkan agar dapat kami tindak lanjuti. Seluruh layanan Ombudsman RI tidak dipungut biaya, dan untuk kasus mendesak tersedia mekanisme respons cepat," tegasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dan Forum Pekerja Sosial Masyarakat Kota Makassar dalam upaya pencegahan maladministrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, di Provinsi Sulawesi Selatan.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...