Audiensi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Papbar, Ombudsman Samakan Persepsi Tugas dan Fungsi Pengawasan

Manokwari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat melakukan audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat pada Senin (26/02/2024), bertempat di Kantor BPKP Provinsi Papua Barat. Audiensi itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan persamaan persepsi terkait tugas-tugas pengawasan oleh kedua lembaga negara non-struktural yakni Ombudsman dan BPKP.
Dalam audiensi itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat menyampaikan beberapa persoalan krusial terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Papua Barat. Salah satu diantaranya terkait dengan aspek transparansi dalam pemerintahan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Ada beberapa isu-isu publik yang perlu mendapat perhatian yang lebih serius. Salah satu diantaranya adalah terkait penciptaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di sejumlah pemerintah daerah agenda ini belum berjalan dengan baik, termasuk penerapan digitalisasi informasi publik". Dalam hal ini Ombudsman menyoroti peningkatan fungsi dan peran dari Dinas Kominfo di jajaran pemerintah daerah.
Ditambahkan juga oleh Musa, bahwa isu-isu publik lainnya seperti kepegawaian juga perlu menjadi perhatian khusus karena sejumlah beberapa laporan masyarakat dengan substansi kepegawaian yang dilaporkan kepada Ombudsman yang dilakukan oleh beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) baik di Provinsi Papua Barat dan juga Papua Barat Daya.
Ombudsman dalam kesempatan itu juga menyampaikan hasil Survei Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2023 pada 14 Pemda di Papua Barat dan Papua Barat, serta pada Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kepolisian. Survei dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman kepada instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Pada tahun 2023, dari hasil penilaian didapatkan kenaikan signifikan dibandinngkan tahun sebelumnya. Di Provinsi Papua Barat terdapat 3 Pemda masuk Zona Hijau/Tinggi, 2 Pemda pada Zona Kuning dan 3 Pemda masuk Zona Merah sedangakan di Papua Barat Daya didapatkan 3 Pemda masuk Zona Hijau, 1 Pemda masuk Zona Kuning dan 2 Pemda masuk Zona Merah," tutup Musa.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Lepot Setyanto menyambut baik kehadiran Ombudsman dalam upaya koordinasi dan persamaan persepsi diantara kedua lembaga pengawas ini.
"Kami menyambut baik kehadiran Ombudsman dan juga mengucapkan banyak terima kasih, karena kehadiran Ombdusman di daerah sangat dibutuhkan, maka kedepannya kami hara pada upaya kerjasama kedua belah pihak dalam tugas pengawasan," ucap Lepot.
Ditambahkan juga oleh Lepot bahwa pada dasarnya tugas Ombudsman dan BPKP saling beririsan karena sama-sama adalah lembaga pengawasan, BPKP dalam pengawasan keuangan dan pembangunan sementara Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Pada dasarnya bahwa hasil penilaian kepatuhan Ombudsman sama dengan hasil penilaian BPKP pada Pemda Kabupaten/Kota di Papua Barat.
Diakhir audiensi, Musa menyampaikan perlunya peningkatan pengawasan pelayanan publik guna evaluasi tata kelola adiministrasi dan peningkatan sarana prasarana di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat