Asisten Setda Sintang Imbau Hasil Penilaian Pelayanan Publik Jadi Bahan Evaluasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchus Afen membuka acara Sosialisasi Hasil Penilaian Standarisasi Pelayanan Publik di Pemkab Sintang oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Balai Ruai kompleks rumah dinas Bupati Sintang, Kamis (22/3/2018) pagi.
Hasil penilaian ini berdasarkan penilaian kepatuhan pemerintah Kabupaten Sintang tentang pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Keberagaman produk pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, hingga derasnya arus pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanan memiliki beberapa komponen wajib yang harus dipenuhi," jelasnya.
Menurut Afen, penilaian tingkat kepatuhan tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara pelayanan publik.
Hasil yang diperoleh akan menjadi bahan masukan dan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar semakin berkualitas, mudah, cepat terjangkau dan terukur.
"Mengingat pentingnya kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih baik lagi, juga tentang komitmen dari para pihak pelaksana untuk memenuhi standar pelayanan semoga masukan dari ombudsman yang kita dapatkan hari ini agar menjadi perhatian bagi kita di Sintang," tambahnya.
Pada akhir sambutan, ia berharap setelah disampaikannya sosilalisasi ini, para pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sintang dapat menerapkan dan memperbaiki pelayanan publiknya.








